Bentrok Liang, 11 Tersangka, Lima DPO

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - AMBON-Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus bentrokan antar kelompok warga di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. 

Enam diantaranya telah mendekam di penjara Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Sementara lima tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  

“Sudah enam orang tersangka yang ditahan. Sementara masih tersisa lima orang lagi yang kami masukan dalam daftar DPO,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang dalam konferensi pers di ruang utama Polresta Ambon, Selasa (12/1).  

Menurutnya, lima dari enam orang yang sudah ditahan merupakan tersangka pembakaran empat unit rumah warga Liang pada 4 Januari 2021 lalu. Sementara satu lainnya adalah pelaku konflik di tahun 2020 yang sebelumnya merupakan DPO.

“Lima orang itu pelaku kasus pembakaran rumah di awal tahun 2021. Mereka AL alias Asri, Upi, Ozan dam tiga lainnya masih dibawah umur. Sementara yang satunya, awalnya dia adalah DPO, berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas eks Kapolres Pulau Buru ini.

Pelaku yang masuk DPO inisial JT alias Wan, RS alias Ary, MT alias Maskuri, BS alias Atam dan AT. 

Simatupang menyayangkan berulangnya bentrokan antar warga Liang. Seban sebelumnya tahun 2020, lebih tiga kali terjadi bentrokan di negeri Liang. “Kami kesal karena sudah berulang kali terjadi. Terakhir itu di awal tahun 2021, menyebabkan empat unit rumah terbakar dan satu rusak berat,” sebut dia.

Jajaran Polri dibantu TNI sudah melakukan upaya preventif maupun preemtif tapi kesadaran masyarakat Liang untuk menjaga kamtibmas masih cukup rendah. “Selama tidak ada kesadaran masyarakat, Polri pun tidak bisa berbuat banyak,” sesal Simatupang. 

Aparat gabungan terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap warga Liang yang bertikai karena membuat keributan di wilayah hukum Polresta Ambon. 

Simatupang mengungkapkan, motif bentrokan antar sesama warga Liang dipicu aksi pemalangan jalan diantara RT, kerap terjadinya pelemparan rumah di malam hari dan isu pengangkatan raja. 

“Jadi yang dimainkan salah satunya soal isu pengangkatan raja. Ada yang suka dan tidak, makanya terjadi salah paham yang berujung konflik. Tapi, kita sudah koordinasikan ke Bupati Maluku Tengah untuk secepatnya mengangkat raja negeri Liang,” tandasnya. 

Kini situasi kamtibmas di Negeri Liang telah kondusif. Meski begitu, masih disiagakan dua regu personel Polresta Ambon di Liang. Pengamanan pada pos-pos penyekatan juga dibantu personel TNI. 

UNGKAP PEMBUNUHAN PERTAMA

Selain itu, Kapolres mengaku, telah menetapkan Jefri S.L, warga Air Mata Cina, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, sebagai tersangka pembunuhan terhadap Johanis Yeuyanan. 

Kasus ini menjadi kasus pertama pengungkapan Polres Ambon atas kasus pembunuhan yang terjadi di Ambon pada tahun 2021. Jefry menghabiskan nyawa Johanis, Warga Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon itu dengan 11 tusukan senjata tajam jenis pisau di beberapa bagian tubuh korban. 

Peristiwa itu terjadi di jalan pelajar RT 003 RW 002 Kelurahan Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di rumah kost belakang kampus PGSD Unpatti Ambon, Jumat 1 Januari 2021 sekira pukul 12:00 WIT. 

Simatupang menjelaskan, kasus ini masuk di Polres dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2021 / Maluku / Resta Ambon / tanggal 01 Januari 2021. “Dilapor pada 1 Januari 2021 dan hari ini kita bikin pengungkapan kasusnya termasuk sejumlah kasus lain di wilayah hukum Polres Ambon,” ungkapnya.

Menurutnya, peristiwa ini berawal ketika korban dan tersangka sedang meminum minuman keras di depan rumah kost. Ketika dipengaruhi miras, terjadi cek cok mulut antara tersangka dan korban. 

Dari cek-cok mulut, korban dan tersangka naik ke lantai dua kamar kos. Sempat turun lagi ke lantai satu, tiba-tiba korban langsung memukul tersangka di bagian jidat dengan batu sehingga mengalami luka robek dan berdarah.

Tak terima dipukul, tersangka turun kebawah membasuh jidat dan kepalanya yang berdarah dan kembali naik ke lantai dua kamar korban dengan mambawa pisau dan langsung melakukan penikaman berulang kali terhadap korban.

Setelah korban tak lagi berdaya, tersangka kemudian pergi meninggal korban. Dia mengaku, polisi sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan olah TKP, Visum Et Repertum (VER), melengkapi administrasi penyelidikan, pemeriksa saksi pelapor dan saksi lainnya. 

“Dan tersangka kini sudah di tahan di Mapolres Ambon. Tersangka diterapkan pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP Ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana 15 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. 

(KTY)

Komentar

Loading...