“Mafia Agraria” Dipolisikan Awal Januari

KABARTIMURTIMURNEWS.COM. AMBON-Gerah dengan hasil persidangan perdata lahan proyek PLTB Desa Suli di Pengadilan Negeri Ambon yang tak ada titik terang, beberapa oknum pejabat BPN Provinsi Maluku akan dipolisikan. Pelapornya adalah LP3NKRI Maluku.

"Kita akan pidanakan mantan Kepala BPN Provinsi Maluku Onisimus Walalayo dan kawan-kawan. Tunggu saja, tanggal 2 Januari 2021 kita lapor mereka ke Polda Maluku," tandas Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Selasa (29/12) melalui telepon selulernya.

Laporan yang juga ditembuskan ke Kementerian Agraria RI dan Bareskrim Polri itu, disampaikan setelah pihaknya berhasil menyita belasan dokumen berisi informasi bodong di kantor BPN Provinsi Maluku beberapa waktu lalu. Wonatta menyatakan pihaknya memiliki kewenangan terkait puldata dan pulbaket atas suatu kasus dugaan pidana pada lembaga pemerintah.

Disebut dokumen bodong, jelas Wonatta, lantaran masing-masing surat dari 19 kapling tanah yang disengketakan di pengadilan terkesan dibuat sendiri oleh oknum BPN bersama warga yang mengaku-ngaku menguasai masing-masing kapling tanah tersebut di dusun Dati Talang Hahan, Negeri Suli.

Akibat putusan pengadilan berupa NO alias tidak dapat dieksekusi bagi penggugat, menyebabkan status kepemilikan 19 kapling lahan tersebut mengambang. Alhasil, pembangunan PLTB Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng tidak bisa dilaksanakan hingga waktu yang tidak diketahui.

Anehnya, justru yang menggugat 19 kapling lahan adalah warga pekebun d i atas lahan-lahan itu. Edison Wonatta menduga kuat, peradilan perdata yang diajukan para penggugat hanya skenario oknum pejabat BPN guna memperlambat proses pembebasan 19 kapling lahan tersebut.

"Apakah mereka main untuk investor listrik swasta yang di Waai itu atau di Galala kah, atau yang mana? makanya katong lapor supaya polisi usut," ujanya.(KTA)

Komentar

Loading...