KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tidak hanya DPD PDIP Maluku, politikus partai Golkar Ridwan Marasabessy juga dipolisikan oleh tokoh jazirah Leihitu, kabupaten Maluku Tengah.
Ratusan warga jazirah Leihitu, dipimpin tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda mendatangi Mapolda Maluku melaporkan Ridwan Marasabessy, Senin (28/12).
Mereka tiba di Mapolda Maluku sekitar pukul 11.00 WIT, menggunakan lebih dari lima unit angkutan kota (Angkot) dan kendaraan pribadi.
Lima perwakilan warga Leihitu diizinkan masuk dan melaporkan Ridwan ke Mapolda Maluku. Mantan anggota DPRD Maluku itu dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Maluku Murad Ismail.
Setelah melaporkan Ridwan, rombongan warga jazirah Leihitu berkumpul di Tribun Lapangan Merdeka Kota Ambon. Syamsudin Arif, perwakilan warga Leihitu menegaskan Ridwan telah melakukan pembohongan publik, dengan menggiring isu pembangunan maupun renovasi kediaman pribadi gubernur senilai Rp5,1 miliar.
“Statemen Ridwan Marasabessy soal dana Rp5,1 miliar untuk pembangunan rumah pribadi gubernur kita persoalkan. Ini pembohongan publik karena sampai saat ini anggaran itu tidak ada, statemen yang bersangkutan seakan akan menggiring opini masyarakat untuk menjatuhkan Pak Murad,” tegas Syamsudin kepada wartawan.
Langkah yang diambil oleh seluruh tokoh jazirah Leihitu mempolisikan Ridwan, tegas Syamsudin, tidak ditunggangi kepentingan apapun. “Kami merasa terpanggil karena Pak Murad adalah putra adat jazirah Leihitu,” katanya.