Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Tokoh Jazirah Leihitu Polisikan Ridwan

badge-check


Tokoh Jazirah Leihitu Polisikan Ridwan Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tidak hanya DPD PDIP Maluku, politikus partai Golkar Ridwan Marasabessy juga dipolisikan oleh tokoh jazirah Leihitu, kabupaten Maluku Tengah. 

Ratusan warga jazirah Leihitu, dipimpin tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda mendatangi Mapolda Maluku melaporkan Ridwan Marasabessy, Senin (28/12).

Mereka tiba di Mapolda Maluku sekitar pukul 11.00 WIT, menggunakan lebih dari lima unit angkutan kota (Angkot) dan kendaraan pribadi. 

Lima perwakilan warga Leihitu diizinkan masuk dan melaporkan Ridwan ke Mapolda Maluku. Mantan anggota DPRD Maluku itu dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Maluku Murad Ismail. 

Setelah melaporkan Ridwan, rombongan warga jazirah Leihitu berkumpul di Tribun Lapangan Merdeka Kota Ambon. Syamsudin Arif, perwakilan warga Leihitu menegaskan Ridwan telah melakukan pembohongan publik, dengan menggiring isu pembangunan maupun renovasi kediaman pribadi gubernur senilai Rp5,1 miliar. 

“Statemen Ridwan Marasabessy soal dana Rp5,1 miliar untuk pembangunan rumah pribadi gubernur kita persoalkan. Ini pembohongan publik karena sampai saat ini anggaran itu tidak ada, statemen yang bersangkutan seakan akan menggiring opini masyarakat untuk menjatuhkan Pak Murad,” tegas Syamsudin kepada wartawan. 

Langkah yang diambil oleh seluruh tokoh jazirah Leihitu mempolisikan Ridwan, tegas Syamsudin, tidak ditunggangi kepentingan apapun. “Kami merasa terpanggil karena Pak Murad adalah putra adat jazirah Leihitu,” katanya. 

Laporan warga Leihitu ke Mapolda Maluku bahwa Ridwan juga sudah melecehkan harga diri Murad. “Dalam keterangan pers Ridwan Marasabessy beberapa waktu lalu, dia ingin mengajarkan Pak Murad soal etika. Kami tidak terima ini. Sebab Ridwan merupakan mantan narapidana dan tidak pantas keluarkan statemen seperti itu kepada Pak Murad yang merupakan purnawirawan jenderal polisi dan gubernur,” tegasnya. 

Syamsudin katakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melengkapi bukti untuk diserahkan kepada penyidik Polda Maluku. “Tadi kita sudah datang dan dari Polda meminta kita untuk melengkapi beberapa bukti, salah satunya yakni lampiran dari isi berita Ridwan Marasabessy yang telah diterbitkan  media. Kami akan masukan semua bukti besok (hari ini),” katanya. 

Pada kesempatan itu, perwakilan Tokoh Pemuda Jazirah Leihitu Jumrah Pellu Makassar menegaskan, sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada Polda Maluku. Ridwan dilaporkan atas dalil pencemaran nama baik teradap Murad.

Mereka meminta pihak kepolisian menolak laporan polisi yang disampaikan oleh Ridwan ke Polda Maluku pada 24 Desember 2020, karena dianggap kekaburan hukum. 

Meminta pertanggungjawaban Ketua DPD Partai Golkar Maluku Ramli Umasugi yang telah sengaja membiarkan Ridwan menyampaikan laporan ke Polda Maluku. “Kami meminta pertanggungjawaban Ketua Golkar Maluku. Kenapa bisa izinkan Ridwan Marasabessy, menyampaikan laporan, padahal sudah jelas laporan tersebut bersifat absurd dan secara langsung telah meresahkan publik Maluku,” ujarnya. 

Dalam tuntutannya, mereka juga meminta kepolisian segera memeriksa salah satu wartawan media online karena telah merekam kata-kata makian gubernur kemudian disebarkan dengan maksud tertentu. 

Mengakhiri pernyataan sikap, para tokoh jazirah Leihitu ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Maluku atas perkataan gubernur yang dinilai tidak ada kesengajaan untuk mengusik hati rakyat. (KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Jaksa Kandaskan Ambisi Bebas Mantan Bupati KKT

25 Juni 2026 - 01:12 WIT

Gandeng Unpatti, Gakkum ESDM Dorong Kajian Ilmiah Demi “Selamatkan” Gunung Botak

24 Juni 2026 - 14:05 WIT

Trending di Maluku