64 Persen Dana BPUM Telah Tersalur

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON -Dana Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) kepada masyarakat pelaku usaha kecil di Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah terealisasi sebanyak 64 persen. 

“Yang terdata itu ada 30 ribuan orang. Sekarang yang sudah menerima kurang lebih ada 18 ribuan orang. Jadi, sudah 64 persen dana ini direalisasikan,” kata Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon, Abdul Muin dihubungi wartawan, Minggu (27/12). 

Menurutnya, perekonomian di Indonesia termasuk di Ambon sedikit bermasalah pasca mewabahnya virus covid-19. Para pelaku usaha kecil cukup sulit memenuhi kebutuhan hidup di masa-masa pandemi.  Dengan kondisi perekonomian yang makin susah itulah, Pempus kemudian memberikan dana BPUM melalui Kementerian UMKM kepada pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia. 

“Dana ini semacam stimulus gitu, tapi melalui Kementerian UMKM. Tahapannya sampai ke dinas terkait di daerah, dilengkapi persyaratan lalu diusulkan lagi ke kementerian. Lumayan lah, per orang mendapatkan Rp 2,4 juta,” terangnya.

Dikatakan, bantuan ini diluar TNI/Polri dan PNS. Artinya, yang berhak mendapatkan dana BPUM adalah mereka warga masyarakat Indonesia yang terdampak covid-19 dan bukanlah seorang PNS, TNI/Polri.  “Khan tidak ver kalo TNI/Polri atau PNS dapatkan dana ini. Mereka khan tiap bulan digaji. Jadi ini hanya untuk masyarakat sipil pelaku usaha mikro,” jelas dia

Untuk mendapatkan BPUM, lanjut Muin, ada syarat-syarat yang harus dilengkapi. Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) yang valid, tidak memiliki pinjaman di bank lain dan belum pernah menikmati kredit usaha rakyat (KUR). 

Sementara itu, anggota DPRD Kota Ambon, Julius Joel Toisuta mengatakan, dana BPUM kepada pelaku usaha kecil di Kota Ambon sangat membantu masyarakat di tengah pandemi covid-19. “Ini langkah baik dari pemerintah. Diharapkan semua yang terdata bisa kebagian seperti pelaku usaha lainnya yang sudah duluan menerima bantuan tersebut,” harapnya. 

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon itu menambahkan, untuk pelaku usaha mikro, harus bisa memperhatikan semua syarat yang dimintakan baik di tingkat desa maupun dinas terkait. Ini penting sehingga segala urusan pencairan sampai ke bank tidak lagi ditemukan kendala. (KTY)

Komentar

Loading...