Sudah 377 Warga Rapid Ditempat

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Sebanyak 377 warga Kota Ambon terkena sanksi rapid tes ditempat karena kedapatan tidak memakai masker ketika berada di luar rumah.
“Sejauh ini, sudah 377 warga terjaring razia tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19,” kata Koordinator Fasilitas Umum, Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, di Gedung Balai Kota, Senin (21/12) kemarin.
Dikatakan, dari 377 warga Kota Ambon yang jalani rapid tes di tempat sebagian besar memiliki hasil menunjukkan non reaktif. “Diantara 377 yang dites, hasilnya 30 orang ditemukan reaktif dan sisanya 347 non reaktif, “ ungkap Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ambon ini.
Lebih lanjut Luhukay menjelaskan, sampai saat ini jumlah kasus dari 377 orang tersebut, banyak berasal dari pelanggaran kategori moda transportasi. “Sebagian besar yang kita dapat dan kena sanksi rapid ditempat itu, ada didalam kendaraan. Mereka kedapatan tidak memakai masker, “ papar Richard Luhukay.
Tidak hanya itu, dia mengaku, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon nomor 25 tahun 2020 versi terbaru, rapid di tempat bukan saja diberikan terhadap pelanggar tidak memakai masker.
“Namun semua pelanggaran protokol kesehatan, seperti untuk moda transportasi yaitu muat lebih dari kapasitas angkut 50 persen juga akan dikenakan sanksi rapid ditempat, “ ujarnya.
Ditambahkan Richard, dari hasil Operasi Yustisi yang dilakukan oleh pihaknya dalam beberapa waktu terakhir, ada beberapa titik yang saat ini menjadi fokus tim Satgas Covid-19.
“377 orang yang terjaring razia dan jalani rapid ditempat itu, kebanyakan terdapat di kawasan jalan Jembatan Merah Putih, Talake, Belakang Soya tepat nya di depan DPRD Kota Ambon, dan di jalan Pattimura, “ tutupnya. (KTE)
Komentar