Dua Paslon Gugat ke MK

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Thimotius Kaidel-La Gani Karnaka dan Nikolas Johan Kilikily-Desianus Orno, Paslon bupati dan wakil bupati MBD dan Aru, daftar gugatan di MK.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya (MBD) digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2020 diajukan ke MK, Sabtu (19/12).

Gugatan dilayangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru Thimotius Kaidel-La Gani Karnaka dan Nikolas Johan Kilikily-Desianus Orno, Paslon bupati dan wakil bupati MBD.

Pilkada Aru diikuti dua Paslon, Thimotius Kaidel-La Gani Karnaka yang didukung PKB, Partai Golkar, dan PKS. Hasil pleno penetapan hasil rekapitulasi, KPU memutuskan pasangan petahana Johan Gonga-Muin sebagai pemenang Pilkada Aru 2020. Petahana Aru didukung koalisi gemuk, yakni PDIP, PKPI, Gerindra, Demokrat, PPP, Hanura, Berkarya, dan Perindo. 

Sementara Pilkada MBD diikuti tiga kandidat, Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwarday Kilikily, Jhon N. Leunupun-Dolfina Markus dan Nikolas Johan Kilikily-Desianus Orno.

Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwarday Kilikily diusung PDIP, PKPI, Nasdem, Hanura, dan Partai Demokrat. Paslon Jhon N Leunupun-Dolfina Markus maju lewat jalur perseorangan. Dan pasangan Nikolas Johan Kilikily-Desianus Orno diusung Partai Gerindra dan Golkar.

Pleno penetapan hasil rekapitulasi, KPU menetapkan Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwarday Kilikily pemenang Pilkada MBD 2020.

Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Abdullah Ely membenarkan, Kaidel-Karnaka dan Kilikily-Orno, mengajukan gugatan PHP Pilkada Aru dan MBD ke MK. “Pantauan kami di website MK itu ada dua gugatan dari Aru dan MBD. Di Buru Selatan dan Seram Bagian Timur belum ada,” kata Ely kepada Kabar Timur, Minggu (20/12).

Sesuai aturan, KPU memberikan waktu 3 hari kepada kandidat untuk mendaftarkan gugatan ke MK pasca pleno penetapan hasil rekapitulasi. “Pilkada di empat kabupaten penetapan paslon terpilih harinya berbeda. Kalau penetapan hari Sabtu, kita lihat di (website) hari Senin, Selasa, dan Rabu ada gugatan ke MK atau tidak. Jadi sementara dua paslon dari Maluku mendaftar gugatan PHP Pilkada di MK,” ujar Ely.

Menghadapi gugatan di MK, Bawaslu sebagai pihak terkait mulai menyiapkan data dan bukti selama proses tahapan Pilkada. “Kita besok (hari ini) zoom secara nasional untuk mempersiapkan laporan tertulis. Saya juga sudah perintahkan teman-teman Bawaslu empat kabupaten untuk mempersiapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” kata eks ketua Bawaslu Maluku ini.

Biasanya, lanjut dia, Bawaslu menyampaikan laporan tertulis penanganan aduan pelanggaran dan sengketa dalam form A. “Bawaslu akan memberikan keterangan sesuai proses pengawasan yang dilakukan. Jadi kita siap dan tergantung materi gugatan di MK,” tegas Ely.

Terpisah, ketua tim pemenangan Nikolas Johan Kilikily-Desianus Orno, Anos Yeremias menegaskan melalui kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan PHP Pilkada MBD ke MK. “Kita sudah ajukan gugatan di MK,” kata Yeremias, kemarin. Politisi Golkar ini tidak mengetahui materi gugatan PHP. “Materi gugatan tanyakan ke kuasa hukum,” ujar dia. (KTM)

Komentar

Loading...