PLN UIP Patut Jadi Tersangka?

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Hingga kemarin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum juga melakukan gelar perkara atau ekspose dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea Kabupaten Buru yang merugikan negara Rp 6,1 miliar. Tiga orang disebut-sebut bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Bocoran internal pidsus Kejati menyebutkan, yang sudah pasti bakal kembali menyandang status tersangka adalah Fery Tanaya dengan kasie pengukuran BPN Namlea Abdul Gafur. Selain dua nama itu, pihak PLN UIP Namlea juga disebut-sebut berpotensi terseret.
“Belum ada ekspose. Ikut saja setiap perkembangan pasti kita sampaikan oke?,” singkat Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur melalui pesan whatsapp, Kamis (17/12).
Soal potensi pihak PLN UIP Namlea ikut terseret selaku tersangka, pengacara Roza Tursina Nukuhehe menyambut baik, jika jaksa bisa melakukannya. Kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa itu menandaskan, PLN UIP bahkan patut diduga merupakan pemicu atau dalang utama di perkara ini.
Menurutnya PLN UIP Namlea seharusnya tersangka. Sebab jika lahan seluas 4,8 hektar itu diklaim jaksa adalah tanah negara, ujar Roza kenapa harus dibeli dari Fery Tanaya lagi.
“Kenapa tidak langsung bangun saja, itu khan tanah negara,” ujar Roza ditemui di pengadilan Negeri Ambon, terpisah.
Namun persoalan utama, kata dia, bukan soal tanah negara atau bukan, tapi upaya pihak PLN UIP Namlea yang memaksakan lahan tersebut bisa diperoleh dari Fery Tanaya. Mengakibatkan kliennya Abdul Gafur Laitupa terseret dalam perkara ini.
Roza menuturkan, sebagai kasie pengukuran Abdul Gafur hanya orang lapangan. Sebagai punggawa badan pertanahan negara, dia siap turun melakukan pengukuran lahan sesuai permintaan masyarakat dan sebagainya.
Di perkara ini, kliennya itu hanya melakukan pengukuran di atas lahan 4,8 hektar atau 48 ribu meter persegi berdasarkan permintaan Fery Tanaya dan PLN UIP Namlea. Dan pembelian tanah seluas itu karena keinginan PLN.
Lagi pula ketika kliennya itu turun lakukan pengukuran, patok-patok sudah terpasang pada luasan tanah yang dibutuhkan pihak PLN UIP Namlea, yaitu 4,8 hektar.
“Jadi bukan Gafur yang dorong PLN supaya dibeli dari Fery. Pertanyaannya kesalahan dia apa?,” ujarnya.
Roza Tursina Nukuhehe bahkan menduga PLN UIP Namlea sebagai aktor utama di perkara ini. Indikasinya, sesuai aturan tanah untuk kebutuhan pemerintah seharusnya 5 hektar. Tapi faktanya lahan yang dicari hanya 4,8 hektar.
“Indikasi korupsinya malah itu, kenapa bukan 5 hektar, tapi 4,8 hektar? Karena kalau 5 hektar musti melalui panitia, jadi terkesan PLN menghindari panitia. Langgar prosedur lagi khan?,” ketusnya. (KTA)
Komentar