PLN UIP Namlea Berpotensi Tersangka
![](https://www.kabartimurnews.com/wp-content/uploads/2019/08/pln_sindo.jpg)
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Siapa bakal jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi PLTMG Namlea Kabupaten Buru, masih tanda tanya. Pasalnya, hingga saat ini Kejati Maluku belum juga menggelar ekspos perkara terkait hal ini.
Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette dimintai konfirmasi terkesan irit bicara soal gelar perkara atau ekspos tersebut. “Ikuti saja proses penyidikannya. Setiap perkembangan akan saya sampaikan,” ujar Samy Sapulette melalui pesan whatsapp, Rabu kemarin.
Namun berdasarkan bocoran internal pidsus Kejati Maluku, gelar perkara secepatnya akan dilakukan. “Sementara tunggu-tunggu pak Kajati saja. Targetnya minggu ini gelar perkara,” akui sumber di kantor Kejati Maluku terpisah.
Sumber mengaku, nama-nama calon tersangka sudah dikantongi tim penyidik pidsus Kejati Maluku. Yang pasti pengusaha Fery Tanaya yang menerima duit senilai Rp 6 miliar lebih dari penjualan lahan yang diklaim sebagai miliknya itu jadi tersangka utama.
Tentu tak ketinggalan eks Kasie Pengukuran BPN Kabupaten Buru Abdul Gafur Laitupa yang juga bakal mengikuti jejak Fery selaku tersangka di perkara dengan kerugian negara Rp 6,1 miliar ini. “Dan satu lagi paling berpotensi yaitu dari pihak PLN UIP Namlea,” beber sumber Kejati Maluku.
Namun berapa orang yang berpotensi menyandang status tersangka dari pihak PLN UIP tersebut belum bisa dijawab oleh sumber. Dielaskan, potensi pihak PLN UIP Namlea cukup besar jadi tersangka dalam perkara ini, karena berperan selaku pemberi uang. “Setidaknya ikut memperkaya korporasi maupun oran lain walaupun tidak ikut menikmati uang. Delik korupsi khan itu,” ujar sumber.
Sumber menjelaskan, Fery Tanaya bakal kembali menyandang status tersangka akibat tanah yang diklaimnya itu tanah milik negara. Di lain pihak, kesalahan PLN UIP Namlea selain sebagai pemberi uang, juga disebabkan tidak cermat melihat status kepemilikan tanah tersebut.
Bahkan terkesan, pihak PLN UIP memaksakan lahan seluas 4,8 hektar itu “dilepas” oleh Fery Tanaya. Bukti terkait hal itu yakni adanya dokumen taksiran harga lahan oleh appraisal senilai Rp 125 ribu per meter bujur sangkar.
Di lain pihak Abdul Gafur Laitupa sebagai Kasie Pengukuran BPN Kabupaten Buru ikut memuluskan terjadinya transaksi jual beli lahan antara Fery Tanaya dengan pihak PLN UIP Namlea. “Gafur menyiapkan peta bidang tanah yang akan dibeli pihak PLN UIP itu,” ungkap sumber. (KTA)
Komentar