Angkot Bandel Akan di Karantina

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Para pengemudi Angkutan Kota (Angkot), yang tidak mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, sesuai dengan Peraturan Walikota Ambon, nomor 25 tahun 2020, maka siap-siap kendaraannya di karantina satu minggu.

“Kalau kedapatan tiga kali melanggar Protokol Kesehatan, dalam hal ini mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas angkut, otomatis sanksinya yakni kendaraan tersebut harus kita karantinakan satu pekan, “ jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, Selasa (15/12) kemarin.

Jika Angkot sudah ditahan selama satu pekan, lanjut Robby, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kendaraan, guna membuat satu surat pernyataan yang menyatakan bahwa siap mematuhi Protokol Kesehatan.

“Kita akan panggil majikan dari Angkot itu, lalu buat surat pernyataan. Namun, jika surat pernyataan telah dibuat dan disepakati, kemudian Angkot tersebut kembali melakukan kesalahan serupa, maka ijin trayeknya akan kami bekukan, “ jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan untuk membuat masyarakat ataupun pengemudi Angkot bisa mentaati yang namanya Protokol Kesehatan, terkait dengan jaga jarak.

Lebih lanjut, Robby mengaku, penerapan sanksi tersebut akan segera dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon, pada Rabu (16/12) hari ini. Namun, kata dia, itu hanya berlaku terhadap Angkot.

“Jadi besok (hari ini) sudah kita jalankan. Kewenangan Dishub hanya untuk Angkot saja. Kita tidak bisa tahan kendaraan pribadi, sebab, itu bukan wewenangnya kita tapi itu haknya Polisi, “ jelas Robby Sapulette.

Kendati begitu, Robby menambahkan, walupun pihaknya tidak bisa menahan kendaraan pribadi, namun hal itu bukan berarti bahwa pemilik roda empat plat hitam bisa leluasa dalam mengangkut orang.

“Jadi, kita akan lakukan pengecekkan atau razia dalam operasi yustisi dengan melibatkan unsur TNI, Polri dan Dishub. Kalau ada polisi, berarti kendaraan pribadi yang langgar juga bisa ditahan kan, “ tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...