KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Para pengemudi Angkutan Kota (Angkot), yang tidak mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, sesuai dengan Peraturan Walikota Ambon, nomor 25 tahun 2020, maka siap-siap kendaraannya di karantina satu minggu.
“Kalau kedapatan tiga kali melanggar Protokol Kesehatan, dalam hal ini mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas angkut, otomatis sanksinya yakni kendaraan tersebut harus kita karantinakan satu pekan, “ jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, Selasa (15/12) kemarin.
Jika Angkot sudah ditahan selama satu pekan, lanjut Robby, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kendaraan, guna membuat satu surat pernyataan yang menyatakan bahwa siap mematuhi Protokol Kesehatan.
“Kita akan panggil majikan dari Angkot itu, lalu buat surat pernyataan. Namun, jika surat pernyataan telah dibuat dan disepakati, kemudian Angkot tersebut kembali melakukan kesalahan serupa, maka ijin trayeknya akan kami bekukan, “ jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan untuk membuat masyarakat ataupun pengemudi Angkot bisa mentaati yang namanya Protokol Kesehatan, terkait dengan jaga jarak.



























