Didukung Regulasi, Politisi PPP Luruskan Polemik Dana Rp 700 Miliar

Azis Hentihu

KABARTIMURNEWS.COM, Informasi yang disampaikan ke publik harus berbasis data  agar informasi tersebut ngawur dan memunculkan polemik yang bersumber dari hoaks.  “Itu akan berbahaya ditengah pemulihan ekonomi  Maluku.”

Rencana Pemerintah Provinsi Maluku mengajukan pinjaman senilai Rp700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero), jadi polemik. Pimpinan dan anggota DPRD Maluku tidak kompak  dalam merespon rencana pinjaman Pemprov untuk  memulihkan ekonomi dan menggerakan pembangunan akibat dampak dari pendemi Covid-19. 

Padahal wabah corona membawa keterpurukan  bagi perekonomian dan pembangunan di Maluku. Pengalihan maupun refocusing anggaran untuk penanganan virus corona, memaksa Pemerintah Provinsi Maluku memangkas sebagian besar anggaran program-program pembangunan fisik dan non fisik.

Aziz Hentihu, Pimpinan Fraksi Pembangunan Bangsa, salah satu anggota Badan Anggaran DPRD Maluku mendukung rencana Pemprov Maluku  untuk meminjam dana Pemulihan Ekonomi Nasioenal (PEN) dari BUMN tersebut. 

Anggota Badan Anggaran DPRD Maluku itu menegaskan, pinjaman PEN daerah melalui PT SMI adalah instrumen negara sebagai strategi pemulihan dan percepatan pembangunan ekonomi bangsa di daerah-daerah. 

Dengan pertimbangan itu rencana Pemprov harus didukung sepenuhnya oleh rakyat Maluku sebagaimana di beberapa daerah lain di Indonesia yang juga meminjam dari PT SMI. “Instrumen ini memiliki legal standing yang jelas yakni, PP 43 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi  dalam rangka mendukung kebijakan penangan Covid-19 di Indonesia,” paparnya saat diwawancarai Kabar Timur, di Ambon, Rabu (25/11).

Menurutnya, fasilitas dan syarat pinjaman pada PT. SMI berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.07/2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemda.

Mantan wakil ketua DPRD Buru ini menyatakan, saat berkoordinasi dengan Pemprov Maluku disimpulkan bahwa proses pinjaman daerah ke PT SMI masih dalam tahapan proses dan belum menandatangani MoU atau nota kesepahaman antara Pemprov Maluku dengan PT. SMI. “Tanda tangan MoU saja belum. Itu berarti dananya belum ada atau belum cair,” tegas politisi PPP ini. 

Salah syarat instrumen PEN yang menjadi polemik atau menyebutkan butuh persetujuan DPRD, tegas Hentihu, tidak benar. “Bila dalam situasi normal, memang DPRD dan Pemda Maluku mengacu pada PP 56 tahun 2018,” ujarnya.

Tetapi instrumen PEN pada pandemi COVID-19 lewat pinjaman daerah pada PT. SMI ini  mengacuh pada syarat yang tertuang dalam PP 43 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan 105/PMk.07/2020. Yakni Pemda Hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPRD. 

“Dan memang sudah diajukan Pemda Maluku pada 26 September 2020, sesuai ketentuan pasal 10 ayat 5 bahwa Kepala Daerah yang mengajukan PEN Daerah sebagaimana di maksud pada ayat 1 memberitahukan kepada DPRD dalam jangka waktu paling lambat  5 hari kerja terhitung  tanggal permohonan di ajukan ke PT. SMI,” paparnya.

Hentihu menegaskan, polemik yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala dan politisi partai Golkar Ridwan Marasabessy serta beberapa pihak yang cenderung mempolemikan langkah positif Pemda Maluku dalam pemulihan ekonomi nasional ini,  cenderung ngawur termasuk informasi soal pembangunan rumah dinas gubernur Maluku yang menggunakan dana itu.

“Kami sudah cek info ini ngawur, bahkan  ada yang akan melapor ke KPK. Ini juga ngawur karena MoU  saja belum ditanda tangani. Itu berarti dananya juga belum ada. Dengan begitu alasan apa mau lapor masalah itu di KPK. Itu kan sangat tidak rasional dan tendensius,” papar Hentihu.

Hentihu menyarankan mereka dalam berpendapat ke publik harus berbasis data sehingga informasi yang disampaikan itu valid dan benar. “Jangan asal ngomong saja. Jangan hoax sehingga dapat mengganggu iklim pembangunan dan pemulihan ekonomi di tengah pendemi Covid-19,” tegas dia lagi.

Hentihu kembali menegaskan mendukung penuh rencana pinjaman PEN daerah. Pinjaman ini karena APBD Pemprov Maluku tahun 2020 hanya Rp 3,37 triliun.  “Jadi harus ada solusi lewat instrumen yang sudah ditawarkan negara lewat pinjaman PEN daerah. Pinjaman ini untuk proses pemulihan pembangunan ekonomi termasuk infrastruktur pendukung aktifitas ekonomi di tengah Covid-19,” kata Hentihu.

Yang terpenting, lanjut Hentihu, Pemda dan DPRD Maluku harus sinergi menentukan program strategis pemulihan ekonomi di daerah ini. 

Hentihu mengatakan, pinjaman PEN daerah melalui PT SMI ini juga dilakukan oleh beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia, seperti DKI Jakarta Rp12,5 triliun, Jawa Barat Rp4 riliun, Banten Rp 1,9 triliun. Begitu juga kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp150,6 miliar dan kabupaten Tabanan Rp 201 miliar. 

“Jadi jelas, tujuan pinjaman PEN Daerah ini adalah untuk kepentingan penanganan pandemi Covid-19 dan pembiayaan program pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah,” kata Hentihu.  (KT)

Komentar

Loading...