Bupati Buru Bisa Dipidana

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Persoalan krusial atau urgen bagi Ramly dijadikan saksi fakta di persidangan ketika namanya masuk daftar saksi BAP.
Benar-benar tidak ada peluang bagi jaksa untuk tidak menghadirkan Bupati Ramly Ibrahim Umasugi di persidangan korupsi di Setda Buru. Selain harus dijemput paksa jika tidak hadir lagi, Ramly juga bisa dipidana, karena dinilai menghalangi jalannya proses persidangan perkara korupsi mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff dan Bendahara La Joni Ali itu.
Sudah dipanggil tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika kali ini yang bersangkutan tidak hadir lagi, hakim dapat memerintahkan jaksa untuk mempidanakan Ramly. Sebelumnya, JPU Ahmad Attamimy Cs berjanji akan memanggil kembali Bupati Buru itu, di persidangan berikut, Jumat pekan ini.
“Jadi kalau dia tidak hadir lagi, oh iya dapat diberi sanksi hukum, ada aturannya. Bisa dipidana!” tandas praktisi hukum Hans Liesay kepada Kabar Timur, Rabu (25/11) ditemui di Pengadilan Negeri Ambon.
Menurut pengacara yang pernah menjadi penasehat hukum salah satu terdakwa perkara korupsi BNI Ambon ini, sebagai saksi yang pernah dimintai keterangannya di penyidik kepolisian, Bupati Buru harus dihadirkan oleh JPU di persidangan.
Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 224 ayat (1) KUHP memuat ancaman pidana maksimal 9 bulan bagi siapa saja yang menolak dipanggil sebagai saksi.
Menurut Hans Lieasay, persoalan krusial atau urgen bagi Ramly dijadikan saksi fakta di persidangan ketika namanya masuk daftar saksi BAP. Itu berarti kehadiran dia sangat diperlukan terutama oleh majelis hakim untuk membuat lebih terang persidangan perkara ini.
Sekadar tahu saja di dalam BAP penyidik, terdakwa Ahmad Assagaff mengungkap sejumlah peran Ramly. Dan di persidangan sebelumnya sempat muncul kebingungan majelis hakim soal duit kerugian yang ditaksir masih separuh yang terungkap yakni sekira Rp 7 miliar.
Sedang sisanya, Rp 4 -5 miliar belum terungkap dimana rimbanya. Terkait itu, penasehat hukum terdakwa Assagaff menyebutkan Ramly diduga ikut kecipratan duit senilai Rp 458 juta itu untuk tahun 20!7 saja.
Dalam BAP nya setebal 22 halaman itu, Assagaff membeberkan cukup banyak peran Ramly di perkara ini bukan hanya di tahun 2017, tapi juga 20!6 dan 2018. (KTA)
Komentar