Pengusutan Kasus Mahedar Dipertanyakan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kuasa hukum PDIP Maluku, Dino Huliselan mempertanyakan kepastian pihak Polresta Ambon dan Pp Lease menindaklanjuti laporan pihaknya, terkait Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Maluku Yusri Mahedar AK. Dia menyatakan, Yusri jelas-jelas melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Belum, kita sudah siapkan saksi-saksi tapi belum ada panggilan dari Polres,” ungkapnya kepada Kabar Timur, Selasa (24/!!) di Pengadilan Negeri Ambon.
Menurut Huliselan, kalau laporannya ditindaklanjuti, sudah pasti pihaknya selaku pelapor terlebih dulu diberi surat undangan oleh Polresta Pulau Ambon. Tapi undangan tersebut akuinya belum diperoleh.
Saat ditanyakan soal pandangan hukum pihak lain kalau Yusri Mahedar belum tentu dapat dipidanakan, karena menyampaikan pendapatnya dalam rapat internal DPP Partai Golkar, Huliselan menyampaikan argumennya.
Dia menyatakan, meski Yusri berbicara terkait strategi Partai Golkar menghadapi pilkada empat Kabupaten di Maluku di rapat internal, mestinya didukung dengan bukti valid.
“Apalagi ini rapat dengan DPP Golkar, harusnya Yusri menyampaikan pendapatnya dengan dukungan data-data valid. Bukan hanya asumsi-asumsi, buktinya mana?” tandas Huliselan.
Sebelumnya praktisi hukum Rony Samloy berpendapat jika Yusri Mahedar tidak serta merta dapat dipidanakan lantaran pendapatnya disampaikan dalam rapat internal DPP Partai Golkar lebih terkait strategi Golkar menghadapi Pilkada empat kabupaten/kota di Maluku.
Apalagi pembicaraan di dalam rekaman yang dijadikan barang bukti laporan DPD PDIP ke polisi, Yusri berbicara menyangkut strategi Partai Golkar menghadapi pilkada. Yang mana Yusri berbicara terkait perkiraan keadaan atau “Kirka”.
“Maka wajar bagi Yusri dalam kapasitasnya selaku Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Maluku menyampaikan hal tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi DPP Golkar,” tandas Rony Samloy. (KTA)
Komentar