Kalau Mangkir Lagi, Bupati Buru Harus Dipanggil Paksa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Keterangannya sangat dibutuhkan dalam persidangan, maka dia harus dipanggil paksa, itu aturannya.
Ramly Umasugi belum juga hadir di persidangan perkara korupsi mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff dan bendahara La Joni Ali. Sementara di lain pihak, majelis hakim menghendaki yang bersangkutan dihadirkan, agar duduk perkara ini dapat dibuat lebih terang benderang.
Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette menjelaskan JPU yang membawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor Ambon, telah berjanji akan memanggil ulang kembali Ramly Umasugi guna dihadirkan di persidangan berikut. Sayangnya ketika hendak dipastikan bagaimana kalau Ramly kembali mangkir, Samy enggan memastikan sikap institusinya seperti apa.
“Silahkan ikuti saja dulu sidangnya. Khan penuntut umum sudah menyatakan akan memanggil lagi jadi silahkan ikuti saja dulu,” tandas Samy Sapulette kepada Kabar Timur, melalui pesan whatsapp, Selasa (24/11).
Sikap Samy yang tidak pasti soal konsekuensi hukum terhadap Ramly dijelaskan oleh praktisi hukum Richard Ririhena. Kepada Kabar Timur Richard meminta Kasipenkum Kejati Maluku agar tidak bungkam dari hal-hal yang ada di dalam aturan terkait hukum acara pidana.
Apalagi sebagai Kasipenkum, yang tugasnya sebagai corong institusi kejaksaan, mestinya Samy Sapulette ikut memberikan pembelajaran hukum kepada publik. Menurut Ririhena, saksi yang namanya termaktub di dalam BAP penyidik mesti dihadirkan di persidangan.
Tanpa menyebutkan pihak mana pun yang diminta untuk dihadirkan selaku saksi persidangan, Ririhena tegas menyatakan, saksi dimaksud bila perlu dipanggil paksa. “Apalagi keterangannya itu sangat dibutuhkan dalam sebuah persidangan, maka dia harus dipanggil paksa, itu aturannya,” tandas Ririhena terpisah melalui telepon seluler.
Dia memberikan contoh kasus terkait saksi yang berkali-kali mangkir dari persidangan, yaitu perkara korupsi BNI Ambon dengan terdakwa Faradibah Yusuf Cs. Di perkara itu, ungkapnya, ada saksi yang akhirnya dipanggil paksa oleh JPU setelah beberapa kali tidak hadir di persidangan.
Dan ketika itu, JPU berdalih kalau saksi sudah dipanggil berkali-kali, dan majelis hakim meminta bukti surat panggilan. Bukti surat tersebut diperlihatkan di persidangan, juga surat balasan saksi berisi alasan hukum yang menerangkan dia tidak bisa hadir yang cukup kuat.
Tapi setelah pihaknya, jelas Ririhena melakukan penelusuran di BNI, ternyata alasan saksi tersebut tidak seperti yang sebenarnya, hal itu lalu disampaikan di persidangan. Mengetahui alasan saksi tidak benar, jelas Ririhena, majelis hakim langsung memerintahkan JPU untuk memanggil paksa saksi tersebut.
“Iya, akhirnya dihadirkan, gimana sudah ketahuan alasan-alasan tidak bisa hadirnya dibuat-buat,” ujar Ririhena. Di persidangan sebelumnya, saat Ramly Umasugi dipertanyakan oleh majelis hakim, terungkap kalau yang bersangkutan sibuk mengikuti kampanye.
“Yang bersangkutan kampanye kemana-mana. Jadi jarang hadir di Kabupaten Buru ini, yang mulia,” ujar JPU Ahmad Attamimy menjawab hakim ketua Ahmad Ukayat dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (23/11).
Menurut JPU, Bupati Buru itu telah dipanggil berkali-kali, dan memberikan surat balasan sebagai alasan tidak hadir. Tapi anehnya, alasan Ramly Umasugi setelah ditelusuri tidak seperti yang sebenarnya terjadi.
Mulai dari alasan rapat dengan tim Gustu Covid-!9 di kantor Gubernur maupun beberapa rapat koordinasi lainnya di luar daerah. Mendengar pengakuan JPU, hakim ketua Ahmad Ukayat meminta bukti surat panggilan terhadap Ramly.
Setelah melihat-lihat bukti surat tersebut juga surat balasan Ramly berisi alasan-alasan dirinya tidak hadir, Ukayat lalu meminta penegasan JPU, apakah Bupati Buru itu akan dihadirkan selaku saksi atau tidak.
Menurut Ukayat, Bupati Buru itu mesti dihadirkan. “Karena kita ingin kesaksiannya dapat membuat persidangan perkara ini jadi lebih terang benderang lagi, tentu seperti itu,” tandas Ukayat. Mendengar penjelasan Ukayat, JPU menyatakan pemanggilan satu kali lagi akan dilakukan terhadap Ramly. (KTA)
Komentar