KABARTIMURNEWS.COM, AMBON -Tersangka perkara pornografi Hermano Hermanus Groda B dibekuk tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku. Pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu berhasil dibekuk setelah delapan bulan bersembunyi.
Hermano melancarkan aksi pornografi di jagad maya. Untuk menjerat korban, tersangka menggunakan akun facebook bernama Shahab Arash Malik. Polisi berhasil membongkar akun palsu tersangka setelah menerima dua laporan polisi yang melaporkan akun facebook Shahab Arash Malik. Yaitu LP-B/123/IV/2020/MALUKU/SPKT tanggal 03 April 2020 dan LP-B/239/VII/2020/MALUKU/SPKT dengan lima saksi korban.
Hermano dibekuk tim gabungan Ditreskrimsus Polda Maluku dan Satreskrim Polres Flores Timur pada 17 November 2020 pukul 19.00 WITA. Tersangka digiring dan dijebloskan ke Rutan Ditreskrimsus di kawasan Mangga Dua, Ambon, Senin (23/11).
“Ditangkap di NTT pekan kemarin. Baru tiba di Ambon pada Senin (23/11),” kata Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso saat konferensi pers, Selasa (24/11).
Pengungkapan kasus ini diawali penyelidikan dan profiling terhadap akun palsu facebook milik tersangka. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Keberadaan tersangka berhasil diungkap. Tersangka diketahui berada di RT 004 RW 002, Desa Kiwangona, kecamatan Adonara Timur, kabupaten Flores Timur, NTT.
Hasil gelar perkara dan disimpulkan tersangka melanggar undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.



























