Delapan Bulan Ngumpet, Tersangka Pornografi Dibekuk

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON -Tersangka perkara pornografi Hermano Hermanus Groda B dibekuk tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku. Pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu berhasil dibekuk setelah delapan bulan bersembunyi. 

Hermano melancarkan aksi pornografi di jagad maya. Untuk menjerat korban, tersangka menggunakan akun facebook bernama Shahab Arash Malik. Polisi berhasil membongkar akun palsu tersangka setelah menerima dua laporan polisi yang melaporkan akun facebook Shahab Arash Malik. Yaitu LP-B/123/IV/2020/MALUKU/SPKT tanggal 03 April 2020 dan LP-B/239/VII/2020/MALUKU/SPKT dengan lima saksi korban.

Hermano dibekuk tim gabungan Ditreskrimsus Polda Maluku dan Satreskrim Polres Flores Timur pada 17 November 2020 pukul 19.00 WITA. Tersangka digiring dan dijebloskan ke Rutan Ditreskrimsus di kawasan Mangga Dua, Ambon, Senin (23/11).

“Ditangkap di NTT pekan kemarin. Baru tiba di Ambon pada Senin (23/11),” kata Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso saat konferensi pers, Selasa (24/11).  

Pengungkapan kasus ini diawali penyelidikan dan profiling terhadap akun palsu facebook milik tersangka. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Keberadaan tersangka berhasil diungkap. Tersangka diketahui berada di RT 004 RW 002, Desa Kiwangona, kecamatan Adonara Timur, kabupaten Flores Timur, NTT.

Hasil gelar perkara dan disimpulkan tersangka melanggar undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. 

Dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Tersangka tidak melakukan perlawanan ketika dibekuk. Polisi mengamankan satu unit telepon seluler merk OPPO A5.

Eko Santoso menuturkan, modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui para korbannya adalah dengan mengajak chat (percakapan) dengan korban di facebook. Memuluskan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban uang mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Korban diminta mengirim foto bugil maupun video porno korban sesuai yang diinginkan tersangka. 

Foto atau video yang berhasil didapatkan tersangka digunakan untuk mengancam korban untuk terus membuat foto maupun video porno. Jika tidak, tersangka mengancam menyebarkan foto bugil atau video porno korban di media sosial.

Tersangka juga meminta “mangsanya” memberikan hak akses ke akun facebook. Setelah itu akun facebook korban dibajak tersangka. Tersangka membajak akun korban sebagai bukti seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto bugil atau video porno korban. 

“Dengan membacak akun korban, percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger facebook para korban adalah seakan-akan benar bahwa para korban telah menerima sejumlah uang dari tersangka,” beber Santoso.

Keterangan para korban, tersangka diduga mengalami kelainan seksual karena aksinya untuk memuaskan nafsu bejatnya, sebab korban tidak memeras para korbannya.

Telepon genggam tersangka yang berhasil diamankan polisi ditemukan percakapan pada massanger facebook dengan lebih dari puluhan orang yang diduga kuat menjadi korban tersangka. “Korban bukan hanya di Maluku tapi juga di daerah lain,” ujar Santoso. (KTY)

Komentar

Loading...