Gaji Karyawan PNRI Belum Dibayar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Lima bulan sudah, gaji 30 karyawan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) cabang Ambon, belum dibayarkan.
Menuntut hak mereka yang belum dibayarkan sejak medio Mei 2020, puluhan karyawan BUMN ini mengadu ke Komisi IV DPRD Maluku. Merespon aduan karyawan, Komisi IV memanggil Kepala Cabang PNRI Ambon, Marthen Manuhuttu, Senin (23/11).
Manuhuttu mengatakan, hak-hak karyawan yang belum dibayarkan merupakan kewajiban manajemen untuk segera membayar gaji karyawan PNRI Ambon. “Memang pandemi Covid-19 ini kita berusaha menyelesaikan hak-hak karyawan. Ada tagihan kita diluar yang belum terelasasi. Jadi ada pembayaran di bulan Mei 2020 jatuhnya di bulan Oktober. Intinya, saya bersedia menyelesaikan semuanya,” janji Manuhutu usai rapat bersama Komisi IV.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary menuturkan, jika PNRI Ambon dalam waktu dekat tidak bisa membayar gaji karyawan pihaknya akan cari solusi. “Ada hak-hak karyawan yang belum dipenuhi kita akan sampaikan ke PNRI pusat. Setelah itu kita koordinasi ke pimpinan dewan agar koordinasi dengan PNRI pusat,” kata Atapary kepada wartawan.
Politisi PDIP ini mengingatkan, jika tidak direspon persoalan ini akan dibahas di tingkat komisi untuk tindaklanjuti ke PNRI pusat. “Kita juga akan audens dengan PNRI pusat agar hak karyawan dibayarkan,” tegasnya.
Komisi IV berharap PNRI pusat tidak hanya bisnis percetakan, tapi juga merambah bisnis lain. Sebab ada analisa yang dilakukan agar di areal percetakan dibangun rumah sakit ibu dan anak. “Supaya konsep bisnis diperlebar, sehingga gaji karyawan tidak lagi tertunda,” ujar dia. (KTM)
Komentar