Pemilik Kapal Penyelundup Merkuri 1,7 Ton Dituntut

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kepada majelis hakim Cristina Tetelepta Cs, terdakwa Nirwaty Jahiri (38) alias Mama Intan mengaku hanya mengelola kapal KLM Cahaya Baru peninggalan suaminya yang hilang entah kemana. Nirwati pekan ini akan dituntut JPU, namun berapa tahun penjara ia dihukum belum diketahui.

Dalam keterangannya, perempuan kulit sawo matang ini menjelaskan, merkuri sebanyak 1,7 ton lebih yang dimasukkan dalam jerigen ukuran @ lima liter itu sedianya akan diangkut menuju Kecamatan Donggala, kompleks Pasar Wajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra. “Tapi keburu  tertangkap petugas di perairan antara pulau Buru dan Ambalauw, yang mulia,” akui Nirwaty di persidangan yang berlangsung virtual.

Dia mengaku bila KLM Cahaya Baru miliknya itu, mengangkut barang dengan katagori beracun dan berbahaya itu dari pelabuhan Desa Luhu Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, 23 Maret 2020 lalu. Dia menjelaskan bila semua merkuri tersebut milik Enal yang kini kini buron polisi. 

Mendapatkan orderan dari pihak Enal, terdakwa lalu memerintahkan anak buahnya, masing-masing Zainal, Basri dan Abidin untuk mengangkut semua merkuri tersebut ke daerah tujuan tersebut. “Iya yang mulia saya sendiri yang menyuruh mereka angkut itu barang,” katanya menjawab pertanyaan hakim ketua Cristina Tetelepta. 

Diberitakan aparat Polairud Polda Maluku berhasil menggagalkan 1,7 ton merkuri dari kapal kayu KLM Cahaya Baru di peraiaran Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, (23/3/2020). Mercuri tersebut rencananya akan diselundupkan ke pulau Buton, Sulawesi Tenggara.

Kapal tersebut dicegat di perairan Ambalau, setelah dikejar kapal patroli KP XVI-1008 milik Polairud Polda Maluku di perairan tersebut. Polisi sempat menembaki kapal itu hingga bocor lantaran nakhoda kapal tidak menghiraukan peringatan dari polisi untuk pemeriksaan.

Setelah berhasil dihentikan, nakhoda kapal langsung ditangkap dan dibawa bersama barang bukti 1,76 ton merkuri ke Markas Polairud Polda Maluku di kawasan Leteri Ambon. (KTA)

Komentar

Loading...