Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pemeriksaan Janggal Sengketa Lahan Tawiri

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kedatangan Mindy tiba-tiba di kampung halaman ayahnya menuai curiga, kalau ia ditunggangi kepentingan pemodal kakap atau pengusaha besar.

Indikasi ada oknum aparat kepolisian bermain dalam sengketa tanah dati di Negeri Tawiri mulai terbaca dari proses penyelidikan yang janggal. Kuasa hukum terlapor Jance Siripory menilai penyelidikan kasus ini cenderung dipaksakan. 

Menurut pengacara Dessy Halauw, ketimbang bersikap proporsional, kasus yang menggiring kliennya itu selaku terlapor, polisi terkesan mendahulukan kepentingan pihak pelapor Mindy Melannie Siripory. 

Tapi usut punya usut, ternyata Mindy adalah anak dari Welhem Frekdik Siripory yang meninggalkan Tawiri sejak tahun 1940 silam.  Alhasil, kedatangan Mindy tiba-tiba di kampung halaman ayahnya itu menuai curiga, kalau ia ditunggangi kepentingan pemodal kakap atau pengusaha besar. 

Apalagi empat dusun dati di Oplary, Titiuwy, Tanupaar (Lolar) dan Wituruman (Rihel) di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon itu terdapat di jalur strategis zona pengembangan Kota Ambon yang, tak jauh dari Bandara Pattimura.

Menurut Halauw, keempat potong dusun dimaksud tercatat dalam Register dati Negeri Tawiri Tahun 1814, maupun Kutipan Daftar Surat Keputusan Kepala Pemerintahan Setempat di Ambon, 9 Desember 1954. Dua dokumen utama ini sekaligus melegalkan Michel Siripory, ayah dari terlapor Jance Siripory sebagai kepala dati atas keempat dusun adat itu.

“Bahwa untuk laporan yang dibuat Mindy Melinda Siripory SH ini dari awal kami penasehat hukum terlapor telah menemukan keganjilan dan keanehan dalam penyelidikan kasus ini,” ujar Desy Halauw kepada Kabar Timur melalui rilisnya, Jumat (20/!!).

Keganjilan proses penyelidikan terlihat, ungkap Halauw ketika kliennya Jance Siripory menerima undangan 9 Nopember 2020 pukul 5 Sore. Undangan dijadwalkan 10 Nopember 2020 pukul 09.00. WIT untuk memberikan keterangan dan klarifikasi di depan penyelidik Polda Maluku.

Kendati begitu dalam surat undangan tertera tanggal 2 Nopember 2020. Akibatnya, dia meminta kliennya menolak hadir dikarenakan undangan dari pihak kepolisian tidak memenuhi syarat  administrasi penyelidikan menurut pasal 112 ayat (1) KUHAP. Keesokan harinya tanggal 10 Nopember 2020 terlapor Jance Siripory kembali mendapatkan undangan dari penyelidik untuk perihal yang sama.

Undangan kedua itu dijadwalkan tanggal 12 Nopember 2020 atau dua hari setelah undangan pertama. Dalam perkembangan berikutnya, jelas Halauw, meski menyetujui “pemeriksaan” atas kliennya itu ditunda hingga 16 Nopember 2020, anehnya penyelidik Polda secara sepihak bersama Pemerintah Negeri Tawiri dan Badan Saniri Negeri di tanggal 13 Nopember 2020 meninjau lokasi, guna mencari tahu dimana lokasi yang pasti dari objek sengketa. 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku