Dugaan Mark Up Lahan BK Silo Masuk Kejaksaan

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Proses penjualan lahan Balai Kerohanian (BK) Gereja Protestan Maluku (GPM) Silo di Silale diduga di mark up. Pasalnya, nilai jual yang disetorkan ke rekening jemaat Silo hanya Rp1,1 miliar, namun diduga penjualan lahan itu kepada pihak Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) senilai Rp1,6 miliar.

Ditemukan selisih harga lahan mencapai Rp500 juta. Belum diketahui pihak TKBM atau GPM Silo yang menaikan harga lahan itu. Dugaan penggelembungan harga atau mark up lahan ini telah dilaporkan ke korps Adhyaksa. 

“Kejaksaan sementara proses laporan dugaan mark up lahan BK Silo di Silale. Saya tidak tahu Kejaksaan Tinggi Maluku yang tangani atau Kejari Ambon,” kata sumber Kabar Timur, Minggu (22/11).

Penjualan lahan BK Silo terjadi 2017 lalu. Ketika itu Ketua Majelis Jemaat GPM Silo adalah Jems Timisela. Dia kini menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku. “Proses penjualan lahan ketika itu Ketua Majelis Jemaat GPM Silo Pdt Jems Timisela. Tapi penjualan lahan tidak sesuai aturan di Sinode GPM,” tegas sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, Ketua Majelis Jemaat GPM Silo, Pdt Yan Matatula membenarkan lahan BK Silo dijual kepada TKBM. “Benar lahan BK Silo dijual ke TKBM, tapi bukan (saat) kepemimpinan saya,” kata Matatula dihubungi, Minggu (22/11).

Menurutnya penjualan aset GPM mesti melewati berbagai tahapan. Diawali melalui sidang jemaat, disampaikan ke sidang klasis, dan selanjutnya disetujui Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Sinode GPM. Proses akhir diputuskan di sidang Sinode GPM.

“Saya tidak tahu penjualan lahan BK Silo, apakah Pak Timisela sudah sampaikan ke MPL sinode GPM atau belum. Tapi, penjualan lahan harus diputuskan di sidang sinode GPM. Kecuali tukar guling hanya MPL yang putuskan,” terangnya.

Matatula menuturkan, sesuai pengakuan majelis jemaat, lahan BK Silo dijual senilai Rp1,1 miliar. Untuk memastikan nilai jual lahan, pihak bank disurati untuk meminta rekening koran. “Saya diberitahu lahan itu dijual Rp1,1 miliar. Memang  dana ditransfer dua kali. Pertama Rp500 juta, kedua Rp 600 juta. Apakah, rekening koran sesuai nilai yang disebutkan saya belum tau,” ujar Matatula.

Matatula mendukung kasus pidana ini dilaporkan ke institusi penegak hukum. “Biar berproses di kejaksaan. Tapi saya tidak tahu menahu penjualan lahan itu,” tegas dia.

Pdt Jems Timisela yang coba dikonfirmasi belum berhasil. Telepon selulernya tidak aktif ketika dihubungi. (KTM)

Komentar

Loading...