Polda Bergerak Usut Kasus Mahedar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polda Maluku mulai bergerak mengusut kasus rekaman suara Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar yang mencemarkan nama baik Polres Seram Bagian Timur.
Mahedar dilaporkan Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar ke Polda Maluku, Minggu (15/11). Mahedar dipolisikan akibat menuduh institusi kepolisian (Polres SBT) mengintimidasi kepala-kepala desa untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu di Pilkada SBT 2020.
Tuduhan itu terekam dalam laporan Mahedar ke Badan Saksi Nasional DPP Partai Golkar saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) yang digelar secara virtual pada 24-25 September 2020.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M Roem Ohoirat mengatakan, laporan Kapolres SBT masih dalam tahapan proses. “Laporan Kapolres SBT sudah di SKPT Polda. Laporan diajukan ke Kapolda kemudian turun ke Ditrekrimsus atau Ditreskrimum. Bagian IT ada di situ. Jadi sementara dalam proses,” kata Ohoirat kepada Kabar Timur, Kamis (19/11).
Sebagai pelapor, Kapolres SBT saat melaporkan langsung dimintai keterangan dan menyerahkan bukti-bukti kasus yang menyeret kader partai Golkar itu.
Juru bicara Polda Maluku itu mengakui penyidik belum menjadwalkan pemanggilan Mahedar sebagai terlapor. “Terlapor dalam hal ini Mahedar, belum di panggil. Dalam proses semua,” sebut eks Kapolres Maluku Tenggara ini.
Ohoirat belum dapat memastikan, kapan orang kepercayaan Ketua DPD Golkar Maluku Ramli Umasugy itu dipanggil penyidik untuk dikorek keterangannya. “(Terlapor dipanggil) ada mekanisme. Laporan disampaikan ke pimpinan dulu, kemudian disampaikan ke direktur. Nanti diberikan kepada Subdit mana yang tangani. Jadi tetap diproses,” kata Ohoirat diplomatis.
Dalam kasus serupa, Mahedar juga dilaporkan DPD PDIP Maluku ke Polresta Pulau Ambon, pekan kemarin. Mahedar dipolisikan akibat menuduh Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail mengerahkan “kekuatan” institusi kepolisian hingga mengantarnya terpilih sebagai gubernur pada Pilgub Maluku tahun 2018.
JANGAN HANYA MAHEDAR
Selain nantinya memeriksa Mahedar, penyidik juga diminta mengungkap penyebar rekaman suara Mahedar pada Rakornis bersama DPP Golkar yang “menyerang” Murad dan Polres SBT, bocor di media sosial.
Sebab pembicaraan Mahedar di Rakornis DPP Partai Golkar adalah kebutuhan intenal partai menghadapi Pilkada serentak 2020 di empat kabupaten di Maluku.
Artinya, penyidik jangan hanya terhenti pada yang ada dalam pembicaraan itu, yakni Mahedar. “Tapi juga orang yang unggah dan distribusikan rekaman pembicaraan itu, juga harus dikejar,” tandas praktisi hukum Rony Zadrach Samloy kepada Kabar Timur, Kamis (19/11) di Pengadilan Negeri Ambon.
Menurutnya, penyidik kepolisian juga mesti berupaya menghasilkan produk penegakkan hukum yang berkualitas. Dengan begitu hasil kerja institusi hukum ini sekaligus dapat dijadikan pembelajaran bagi publik.
Rony menjelaskan, kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) yang didalamnya ada unsur menyebarkan informasi elektronik tanpa hak. Dan tanpa hak, dalam hal ini adalah perbuatan yang berpotensi melanggar kenyamanan pribadi atau institusi lain.
Karena momen yang di dalamnya terdapat pembicaraan Mahedar menyangkut kebutuhan Partai Golkar menghadapi Pilkada serentak, maka wajar dalam kapasitasnya selaku Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Maluku menyampaikan hal tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi DPP Golkar.
Dan menurut Rony, dalam penyampaiannya itu, Mahedar berbicara mencakup Pilkada empat kabupaten bukan hanya Pilkada SBT. “Tapi yang terjadi rekaman itu diedit, dipotong khusus untuk Pilkada SBT saja. Kalau diedit, berarti barang bukti tidak asli lagi,” ujar mantan jurnalis ini. (KTA)
Komentar