Laporan “Tipu Proyek” Lucky Wattimury Ditelaah Kejati

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan surat Lembaga Pemantau Pejabat Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Maluku telah diterima. Di lain pihak, lembaga afiliasi KPK itu meminta, Kejati serius mengusut kasus dugaan pungli Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury sebagai terlapor kasus itu.
Kepastian surat tembusan LP3NKRI Maluku itu telah diterima oleh institusinya disampaikan langsung Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, kemarin. “Sudah saya cek, suratnya sudah didisposisi oleh pimpinan ke bagian Inteljen (Kejati),” ucap Samy Sapulette dikonfirmasi di kantornya, Senin (16/11).
Menurut Samy, surat didisposisikan ke bagian tersebut untuk dilakukan telaah hukum atas laporan yang disampaikan pihak LP3NKRI Maluku itu. Sayangnya Samy enggan menjelaskan lebih jauh terkait telaah hukum, yang akan dilakukan oleh pihak Inteljen Kejati itu. “Untuk ditelaah saja, seperti apa, anda terjemahkan sendiri saja lah,” ujar jaksa dua melati itu.
Tapi, Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta tetap meminta agar bukan hanya korban kasus tipu proyek Lucky Wattimury, yakni Zakarias Reressy yang dipanggil guna dimintai keterangan jika akhirnya kasus tersebut masuk ranah penyelidikan Kejati.
Menurut Edison, surat tembusan ke Kejati Maluku dengan nomor No.06/DPPN/UTS-NKRI/IX/2020, dengan perihal laporan kasus dugaan gratifikasi dan pungli Ketua DPRD Maluku terhadap Direktur CV Tri Agung atas nama Jacqueline R. E. Fasse, isteri dari Zakarias Reressy itu, hanya pintu masuk bagi jaksa.
“Karena masih banyak korban-korban lain di luar sana. Kebetulan saja yang kita rekomendasikan hanya empat nama. Tapi diduga masih ada yang lain,” kata dia.
Edison Wonatta mengaku, pihaknya tak main-main melaporkan kasus dugaan gratifikasi dan pungli dimaksud. Buktinya, setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, pihaknya diperintah langsung pimpinan pusat, yakni DPPN LP3NKRI menyampaikan surat tembusan ke Kejati maupun Polda Maluku.
“Ini artinya, kasus ini cukup serius. Dan DPPN lembaga ini terus pantau pergerakan kasus ini di Kejati maupun Polda Maluku,” ujarnya. (KTA)
Komentar