Ini Penyebab Harga Bawang Mahal
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Harga bawang merah bawang putih di Kota Ambon saat ini terbilang cukup mahal. Ibu-ibu yang ingin membeli salah satu pelengkap bumbu masak itu, harus mengeluarkan biaya Rp 35-40 ribu untuk satu Kilogram bawang.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Leuwol, di Gedung Balai Kota, pada Senin (16/11) kemarin mengatakan, melonjaknya harga bawang, bukan karena terjadi penimbunan yang dilakukan para pedagang.
“Kalau dibilang ada penimbunan bawang jelang Natal 25 Desember 2020, saya rasa tidak. Sebab, kenaikan harga bawang ini, memang disebabkan karena pemasokan ke Kota Ambon sedikit terlambat saja,”terangnya.
Dikatakannya, keterlambatan dalam pemasokan bawang ke Kota Ambon, dalam beberapa waktu terakhir ini adalah suatu kewajaran. “Itu wajar saja, sebab bawang yang masuk ke Kota Ambon, berasal dari Pulau Jawa,”katanya.
“Bawang yang selama ini dijual di pasaran berasal dari luar daerah. Dua daerah pemasok bawang terbesar di Kota Ambon yaitu Pulau Jawa dan Sulawesi (Probolinggo, Brebes, Madura). Sementara ini ada sedikit terlambat, jadi wajar saja kalau implikasinya berpengaruh ke harga,”tuturnya.
Lebih lanjut, Leuwol mengaku, dirinya berani menjamin di Kota Ambon tidak ada terjadi penimbunan bawang, baik merah atau putih. “Petugas Disperindag selalu turun mengawasi, jadi tidak mungkin ada penimbunan yang dilakukan oleh pedagang,”tuturnya.
Diakuinya, dalam setiap kali melakukan pengawasan, Disperindag Kota Ambon selalu memberikan edukasi tentang aturan-aturan, kepada para pedagang terkait dengan sanksi-sanksi yang diberikan jika kedapatan melakukan penimbunan.
“Kami selalu berikan edukasi. Kalau ada pedagang yang kedapatan melanggar, walaupun yang dia timbun itu hanya sedikit tapi dendanya bisa besar sekali, bahkan bisa mencapai angka miliaran rupiah,”,tegas Leuwol.
Dia menambahkan, jelang Natal 25 Desember mendatang, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pedagang. “ Jika ada yang menaikan harga barangnya, melebihi yang telah ditetapkan, otomatis Disperindag tidak segan-segan memberikan sanksi tegas,”tutupnya. (KTE)
Komentar