Soal adanya aksi protes hingga dipasang tanda larangan melakukan aktivitas di lahan tersebut, Politisi Gerindra itu menyatakan, siapa saja bisa melakukan pemalangan atas hak mereka, itu bukan masalah. Asalkan, tindakan itu harus dikuatkan dengan bukti-bukti yang kuat.
“Tapi jika melakukan boikot tanpa ada bukti, itu berarti sama halnya dengan melawan perintah hukum. Bisa saja diproses. Tapi sepanjang bukti-bukti yang bersangkutan jelas, ya itu urusan kedua untuk kemudian dibicarakan untuk mencari jalan keluar,” tandasnya.
Untuk itu, lanjut Koordinator Komisi III DPRD Kota Ambon itu, Pemkot harus menyikapi masalah tersebut dengan arif dan bijaksana. Kalau memang buktinya jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan, maka hak dari ahli waris ini yang harus diselesaikan.
Prinsipnya, DPRD menginginkan agar persoalan TPU Hunuth itu tidak lagi menjadi polemik dan bisa dipergunakan untuk pemakaman pasien khusus Covid-19.
“Khan kalau sudah tidak lagi ada covid, TPU ini bisa dipakai untuk pemakaman biasa untuk umum. Jadi segera diselesaikan masalahnya. Yang paling penting pemerintah dan ahli waris sama-sama enak,” pungkasnya. (KTY)



























