KABARTIMURNEWS.COM, NAMROLE – Dugaan pelanggaran pembagian beras oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan, Hadji Ali-Zainudin Boy (AJAIB) telah dilaporkan warga ke Bawaslu.
Bawaslu Bursel diminta proaktif menindaklanjuti pelanggaran Pilkada itu. “Pertanyaannya apakah Bawaslu harus menunggu masyarakat mengumpulkan semua bukti baru Bawaslu tindaklanjuti laporan tersebut, itukan sangat lucu. Seharusnya ketika menerima laporan awal, Bawaslu berperan aktif untuk mencari tau yang sebenarnya di lapangan,” kata Boy Lesnussa, di Kantor Bawaslu Bursel, akhir pekan kemarin.
Lesnussa mendampingi La Ode Haris melengkapi berkas laporan pelanggaran pembagian beras di Desa Pasir Putih ke Bawaslu.
Menurutnya, apa yang dilaporkan wargamerupakan fakta yang terjadi di lapangan saat tahapan kampanye sementara bergulir. “Jujur saja banyak masyarakat tidak tahu dan saya pastikan, jika terjadi seperti yang kami alami saat ini, maka sudah dipastikan tidak ada laporan yang dilaporkan, kronologisnya. Apalagi, pada saat sebelum pembagian beras, ada rapat atau ada pertemuan untuk melakukan pembagian beras maupun kalender. Jadi, setelah pertemuan pada 6 November lalu, pelapor menerima kalender sebagai bukti resmi,” ungkapnya.



























