KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Putusan kasasi yang inkrah tidak menjadikan bos Jakarta Baru Grup Jhoni Sucahya rela membayar hak karyawannya yang diPHK, Duwait Titaley (54).
Duit pesangon hanya sebesar Rp 42 juta itu, malah hendak dibayar cicil kepada Duwait oleh yang bersangkutan. “Ini khan dia (Jhoni) sengaja bersiasat untuk susahkan orang kecil terus seperti katong pung klien itu Duwait Titaley, eks karyawan Jakarta Baru. Kasasi sudah inkrah suruh bayar Rp 42 juta minta cicil lagi tiap bulan Rp 2,5 juta,” kata pengacara Richard Ririhena kepada Kabar Timur di PN Ambon, Senin kemarin.
Ririhena menuturkan lantaran tidak ada itikad baik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI untuk membayar pesangon kliennya itu sejak tahun lalu, dia bersama rekan pengacara Yopy Nasarany mengajukan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Alhasil, pihak PN Ambon menurunkan panitera selaku juru sita pengadilan tersebut, Sabtu pekan kemarin. Namun lagi-lagi Jhoni Sucahya selaku termohon sita eksekusi berusaha menghindar dari kewajibannya. Dia mencoba siasat lain untuk lari dari tanggungjawab.
“Masa katong datang, mobil Terano yang mau disita itu seng tau sudah berpindah entah kemana. Ini khan namanya seng ada itikad baik dari pihak termohon,” ujar pengacara Yopy Nasarany didampingi rekannya Richard Ririhena.



























