Aset Hendak Disita, Bos Jakarta Baru Sembunyikan Mobil

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Putusan kasasi yang inkrah tidak menjadikan bos Jakarta Baru Grup Jhoni Sucahya rela membayar hak karyawannya yang diPHK, Duwait Titaley (54). 

Duit pesangon hanya sebesar Rp 42 juta itu, malah hendak dibayar cicil kepada Duwait oleh yang bersangkutan. “Ini khan dia (Jhoni) sengaja bersiasat untuk susahkan orang kecil terus seperti katong pung klien itu Duwait Titaley, eks karyawan Jakarta Baru. Kasasi sudah inkrah suruh bayar Rp 42 juta minta cicil lagi tiap bulan Rp 2,5 juta,” kata pengacara Richard Ririhena kepada Kabar Timur di PN Ambon, Senin kemarin. 

Ririhena menuturkan lantaran tidak ada itikad baik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI untuk membayar pesangon kliennya itu sejak tahun lalu, dia bersama rekan pengacara Yopy Nasarany mengajukan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Alhasil, pihak PN Ambon menurunkan panitera selaku juru sita pengadilan tersebut, Sabtu pekan kemarin. Namun lagi-lagi Jhoni Sucahya selaku termohon sita eksekusi berusaha menghindar dari kewajibannya. Dia mencoba siasat lain untuk lari dari tanggungjawab. 

“Masa katong  datang, mobil Terano yang mau disita itu seng tau sudah berpindah entah kemana. Ini khan namanya seng ada itikad baik dari pihak termohon,” ujar pengacara Yopy Nasarany didampingi rekannya Richard Ririhena. 

Yang anehnya, kata Yopy, kuasa hukum termohon Jhony Sucahya juga terkesan ikut dalam siasat tersebut. Kuasa hukum termohon yakni, Kelson Haurissa tidak menginformasikan kalau mobil Terano yang akan disita sudah tidak ada di tempatnya semula. 

Padahal, kata Yopy, mobil itu tiap hari ada di tempatnya di garasi depan kantor Jakarta Baru Grup, kawasan Batumeja, tak jauh dari Mapolda Maluku. Dan satu hari sebelum eksekusi, sorenya, ujar Yopy mobil tersebut masih ada. 

“Namun anehnya, setelah katong datang itu barang su seng ada. Ini berarti kuasa hukum termohon dan si termohon Jhony Sucahya sendiri seolah ada kerjasama,” sambung Richard Ririhena. 

Sementara itu, kuasa hukum Jhony Sucahya dimintai konfirmasi menyatakan, tudingan pihak pemohon sita eksekusi sama sekali tidak berdasar. Pengacara Kelson Haurissa, menjelaskan mobil Terano yang hendak disita berdasarkan BPKB, merupakan milik orang lain, bukan milik kliennya Jhony Sucahya, itulah sebabnya mobil tersebut tidak berada di tempatnya semula. 

“Bicara hak-hak buruh beta orangnya nomor satu. Tapi bicara kebenaran hukum anda punya kasus beta sita dari orang lain, anda marah kah tidak? Nah mobil juga seperti itu, anda yang harus bayar tapi beta pigi tuntut orang lain yang harus bayar, ini khan salah,” papar pengacara Kelson Haurissa kepada Kabar Timur. (KTA)

Komentar

Loading...