Korupsi PLTMG Penyidik Tunggu Audit BPKP

KABARTIMURNEW.COM,AMBON-Kejati Maluku masih menunggu proses audit kerugian negara diselesaikan auditor BPKP sebelum tim penyidik melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka perkara korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea. Siapa calon tersangka di perkara ini juga belum diketahui.

Ditanya soal kemungkinan pihak PLN UIP Namlea turut jadi tersangka, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette enggan berkomentar. 

Dia bahkan tegas menyatakan hal itu ranah tim penyidik pidsus Kejati. Walaupun ada fakta PLN UIP Namlea diduga memaksakan lahan yang jadi perkara itu dilepas oleh pengusaha Fery Tanaya dengan harga Rp 6,3 miliar. 

“PLN atau siapa pun, untuk ditetapkan tersangka itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” tandas Samy Sapulette dihubungi Kabar Timur di kantornya, Rabu (11/11).

Desakan agar Kejati Maluku meminta pertanggungjawabab pihak PLN UIP Namlea pernah disampaikan oleh pengacara Syukur Kaliky yang meminta penyidik Kejati juga menetapkan tersangka pihak PLN UIP Namlea. 

Kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa itu menilai jaksa telah melakukan kriminalisasi dengan memberi status tersangka terhadap kliennya, ketika perkara ini belum dipraperadilankan oleh pihak Fery Tanaya. 

“PLN harus juga jadi tersangka. Bagaimana, mereka yang minta Gafur proses lahan itu supaya  cepat diselesaikan kok. Sementara dia sendiri bilang, belum final,” beber Kaliky saat kliennya digelandang ke Rutan Waiheru beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya pegiat antikorupsi Minggus Talabessy meminta Kejati Maluku mendalami peran PLN UIP Namlea.  Menurut penelusuran pihaknya, ungkap Minggus, Kasie Pengukuran BPN Namlea Abdul Gafur Laitupa terkesan jadi tumbal perkara. 

Menurutnya PLN punya peran signifikan, sementara Kejati terkesan melindungi pihak PLN. 

Menurutnya yang namanya perkara korupsi pengadaan lahan, selalu ada tersangka dari pihak pembeli. “Kenapa? Karena biasanya ada salah taksir harga di situ, salah bayar, atau lahannya bermasalah tapi dipaksakan dibeli,” tandas Minggus Talabessy. (KTA)

Komentar

Loading...