Bagi-Bagi Beras Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

KABARTIMURNEWS.COM,NAMROLE, - Dugaan tindak pelanggaran pemilu saat pelaksanaan kegiatan kampanye oleh tim pasangan calon bupati wakil bupati, Hadji Ali-Zainudin Booy dengan membagi beras kepada masyarakat di tiga desa dalam wilayan kecamatan Kepala Madan resmi di dilaporkan ke Bawaslu.
La Ode Haris, selaku pelapor dugaan pelanggaran itu menyampaikan laporan ke Bawaslu Rabu (11/11) sekira pukul 11.00 WIT. Pelapor didampingi Kuasa Hukum Boy Lesnussa Cs. Laporan dugaan pelanggaran kampanye diterima ketua Bawaslu Bursel Umar Alkatiri.
“Hari ini ada laporan terkait dugaan pembagian beras yang dilakukan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bursel nomor urut 1 didesa Pasir Putih Kecamatan kepala Madan oleh La Ode Haris, didampingi sejumlah penasihat hukumnya,”ungkap Alkatiri kepada wartawan di kantor Bawaslu Bursel kemarin.
Dijelaskan sesuai peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang laporan, pihaknya telah menerima penyampaian laporan La Ode Haris. Penyampaian laporan telah dituangkan dalam fom A1 yang merupakan form laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Laporan itu dituangkan kedalam Fom A1 dan pelapor (Ode Haris-red) telah membaca dan menandatangani fom A1. Setelah itu Bawaslu berkewajiban memberikan beliau fom A3, yang merupakan fom tanda bukti penerimaan laporan.
“Kita akan lakukan kajian awal, selama dua hari terhitung hari ini dan esok. Jika dalam kajian awal Bawsslu terkait laporan tersebut syarat formil dan matriel dari laporan itu salah satu item belum terpenuhi, maka satu hari berikutnya atau lusa, kita akan beritahukan yang bersangkutan (Pelapor) untuk melengkapi berkas laporan tersebut,”katanya.
Disebutkan waktu yang diberikan untuk melengkapi bukti laporan paling lambat dua hari. Jika dalam batas dua hari sudah dilengkapi, Bawaslu berkewajiban melakukan kajian pelanggaran dimaksud.
Hasil kajian pelanggaran akan diregister untuk dilakukan klarifikasi kepada pelapor dan juga terlapor. “Intinya Bawaslu siap menindalnajuti setiap laporan yang disampaikan La Ode Haris terkait dugaan pembagian beras oleh tim pasangan nomor urut 1,”janjinya.
Pengawasan pelaksanaan Pilkada Bawaslu tetap bersikap netral dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan. Karena tugas Bawaslu melakukan tiga hal tersebut. “Kita siap untuk pengawasan, pencegahan dan penindakan,”tuturnya
Dalam melakukan penindakan, Bawaslu Buru Selatan tidak tebang pilih bagi tiga calkada baik itu pasangan nomor urut 1, Hadji Ali-Zainudin Booy, pasangan nomor urut 2 Aburrahman Soulisa-Eilsa Lesnussa dan psangan nomor urut 3 Safitri Malik Soulisa- Gerson Eliezer Sesily. “ Kita berlakukan ketiga pasangan ini sama dalam hal pengawasan. Tidak miring kiri ataupun kanan,”tegasnya.
Terpisah kuasa hukum La Ode Haris Boy Lesnussa Cs ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, klien mereka telah melaporkan kasus dugaan bagi-bagi beras yang dilakukan Paslon nomor urut 1 bukan hanya sebagai pelapor, tetapi lebih dari itu yang bersangkutan adalah penerima beras dan kalender yang diberikan tim Paslon nomor urut 1.
Prinsipnya, kata dia, La Ode Haris telah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut secara resmi ke Bawaslu yang didampingi kuasa hukum dengan melampirkan surat kuasa khusus. “Surat kuasa khusus bernomor 40.GL/SLK/2020 itu kita sudah lampirkan bersama laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu. Kita juga sudah mendapatkan tanda bukti penyampain laporan di Bawaslu No 5/LP/PB/Kabupaten/3.1.111/2020 atas nama La Ode Haris,”beber Lesnussa
Menurutnya pelaporan tersebut, sesuai pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ayat (1), buat calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih. (2), Terbukti melakukan pelanggaran sebagaiman ayat 1, berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat di kenai sangsi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi, atau kabupaten/kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dikenai sangsi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Laporan yang sampaikan tadi sudah lengkap, karena dilengkapi bukti fisik yaitu beras dan juga kalender. Booy berharap laporan dugaan pelanggaran kampanye yang telah dimasukan kliennya bisa segera ditindaklanjuti Bawaslu .
“Kita ini berkeinginan agar Pilkada di Buru Selatan ini berjalan aman dan lancar. Olehnya itu Bawaslu harus netarl dan tidak boleh berpihak untuk salah satu pasangan calon,”pungkas pengacara muda ini. (KTL)
Komentar