KABARTIMURNEWS.COM,NAMROLE, – Dugaan tindak pelanggaran pemilu saat pelaksanaan kegiatan kampanye oleh tim pasangan calon bupati wakil bupati, Hadji Ali-Zainudin Booy dengan membagi beras kepada masyarakat di tiga desa dalam wilayan kecamatan Kepala Madan resmi di dilaporkan ke Bawaslu.
La Ode Haris, selaku pelapor dugaan pelanggaran itu menyampaikan laporan ke Bawaslu Rabu (11/11) sekira pukul 11.00 WIT. Pelapor didampingi Kuasa Hukum Boy Lesnussa Cs. Laporan dugaan pelanggaran kampanye diterima ketua Bawaslu Bursel Umar Alkatiri.
“Hari ini ada laporan terkait dugaan pembagian beras yang dilakukan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bursel nomor urut 1 didesa Pasir Putih Kecamatan kepala Madan oleh La Ode Haris, didampingi sejumlah penasihat hukumnya,”ungkap Alkatiri kepada wartawan di kantor Bawaslu Bursel kemarin.
Dijelaskan sesuai peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang laporan, pihaknya telah menerima penyampaian laporan La Ode Haris. Penyampaian laporan telah dituangkan dalam fom A1 yang merupakan form laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Laporan itu dituangkan kedalam Fom A1 dan pelapor (Ode Haris-red) telah membaca dan menandatangani fom A1. Setelah itu Bawaslu berkewajiban memberikan beliau fom A3, yang merupakan fom tanda bukti penerimaan laporan.
“Kita akan lakukan kajian awal, selama dua hari terhitung hari ini dan esok. Jika dalam kajian awal Bawsslu terkait laporan tersebut syarat formil dan matriel dari laporan itu salah satu item belum terpenuhi, maka satu hari berikutnya atau lusa, kita akan beritahukan yang bersangkutan (Pelapor) untuk melengkapi berkas laporan tersebut,”katanya.
Disebutkan waktu yang diberikan untuk melengkapi bukti laporan paling lambat dua hari. Jika dalam batas dua hari sudah dilengkapi, Bawaslu berkewajiban melakukan kajian pelanggaran dimaksud.
Hasil kajian pelanggaran akan diregister untuk dilakukan klarifikasi kepada pelapor dan juga terlapor. “Intinya Bawaslu siap menindalnajuti setiap laporan yang disampaikan La Ode Haris terkait dugaan pembagian beras oleh tim pasangan nomor urut 1,”janjinya.
Pengawasan pelaksanaan Pilkada Bawaslu tetap bersikap netral dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan. Karena tugas Bawaslu melakukan tiga hal tersebut. “Kita siap untuk pengawasan, pencegahan dan penindakan,”tuturnya



























