KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, DR. Sunarta melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku 2020 serta bimbingan tekhnis (Bimtek) administrasi intelijen berbasis elektronik.
“Secara umum Kegiatan Jamintel Kejagung bersama rombongan di Kejati Maluku adalah melakukan evaluasi dan Bimtek, termasuk membahas penanganan sejumlah terpidana tindak pidana narkoba yang sudah memiliki keputusan hukum tetap namun masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) jaksa,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa.
Menurut dia, kemajuan teknologi di era sekarang membutuhkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) dalam bidang intelijen untuk lebih handal dalam memanfaatkan kemajuan dimaksud.
Sehingga aparatur kejaksaan dari bidang perlu dipersiapkan lebih matang lewat Bimtek berbasis elektronik dalam mengumpulkan data dan informasi maupun mengejar para pelaku terpidana yang berstatus DPO.
Hingga saat ini masih terdapat sejumlah pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus DPO jaksa. Sehingga Kejati Maluku telah menyarankan kepada tujuh oknum terpidana kasus korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap namun masih berstatus DPO agar menyerahkan diri secara baik-baik.



























