Anehnya pinjaman yang dilakukan Zainudin Boy tidak terkafer pada rekening PT Bipolo Giding. Entah uang pinjaman itu digunakan untuk kepentingan perusahaan ataukah ada kepentingan lain.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan, dirinya belum menerima adanya laporan pemalsuan tanda tangan tersebut. “Saya sendiri belum dapat laporan itu. Saya belum cek langsung di SPKT,” kata Roem
Tapi, lanjut dia, setiap laporan yang masuk, maka pihak kepolisian akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Dan jika ditemukan itu merupakan satu perbuatan tindak pidana, akan ditingkatkan untuk tahap penyidikan.
Namun, karena masih menjadi laporan awal, SPKT akan meneruskan ke direktorat terkait misalnya bagian krimum atau krimsus untuk kemudian dilakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Mantan Direktur Utama Zainudin Boy yang dikonfirmasi wartawan terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan surat palsu membantah. “Itu tidak benar surat aslinya saya sementara cari setelah kembali kampanye dari Desa Waemulang,”kilah Zainudin menutup pembicaraan melalui telepon selulernya, Minggu (8/11) malam.
Sekedar diketahui PT Bipolo Gidin selama dipimpin Zainudin Boy, rugi. Perusahaan plat merah milik Pemkab Bursel itu tidak pernah mendapat keuntungan semenjak dipegang politisi pohon beringin tersebut.
Informasi yang diterima Kabar Timur, pada kepimpinan Direktur Utama sebelumnya, Edison Hukunala tahun 2014, PT Bipolo Gidin meraup laba dari hasil keuntungan pengelolaan KMP Tanjung Kabat sekira Rp 900 juta lebih. Tahun 2015 laba dari perusahaan ini naik menjadi Rp 1 miliar lebih.
Pada tahun 2016, ketika terjadi pergantian Direktur Utama dari Edison Hukunala ke Zainudin Boy, perusahaan mengalami kerugian Rp 600 juta. Tahun 2017 PT Bipolo Gidin juga mengalami rugi sebesar Rp 2,2.
Begitu juga di tahun 2018, kerugian mengalami penurunan menjadi Rp 1,5 miliar. Perusahaan terus merugi hingga Zainudin Boy mengundurkan diri untuk maju di Pilkada Bursel 2020.
Sayangnya ketika mundur Zainudin tak mampu membayar gaji pegawai dan ABK selama 9 bulan. Sedangkan gaji para direksi PT Bipolo Gidin belum dibayar dua tahun. (KTY/KTL)



























