Sesuai BAP terdakwa ketika masih dalam penyidikan di Ditreskrimsus Polda Maluku, terungkap kalau ada uang diberikan kepada pejabat institusi tersebut. Terdakwa menjelaskan, uang-uang tersebut diberikan kepada oknum pimpinan institusi dimaksud, dan terkesan tidak wajar.
“Samacam jatah preman lah. Itu uang dari sekda, atas arahan bupati. Tidak banyak namun ada. Kalau tanya berapa, biar di sidang baru kita ungkap,” beber Marthen Fordatkosu kepada Kabar Timur, masih di PN Ambon beberapa waktu lalu.
KAJATI DIMINTA SERIUS
Sementara itu, Kejati Maluku diminta serius dan transparan menangani perkara korupsi yang menjerat eks Sekda Buru Ahmad Assagaff dan mantan bendahara umum, La Joni.
Ada pihak lain yang berpotensi dijadikan tersangka. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkesan menutupi peran pihak lain atau tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
“Kalau ada pihak lain yang terbukti ikut menikmati dana hasil korupsi harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada Kabar Timur, Senin (9/11).
Dia menilai wajar hakim menyebut JPU tebang pilih karena selain Assagaff dan La Joni, pihak lain yang diduga menikmati hasil korupsi ada upaya menyembunyikan peran pihak lain yang berpotensi sebagai tersangka. “Ini agar hakim tidak ragu-ragu dalam putusanya,” sebutnya.
Selain itu, dia mendesak JPU menghadirkan pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan sebagai saksi. “Apalagi saksi itu melihat dan mengalami langsung. Jadi saksi yang bukan hanya mendengar, tapi mengalami langsung. Ini soal tindak pidana korupsi,” ingatnya.
Tujuanya, saksi yang dihadirkan dapat membuka terang benderang tindak pidana korupsi yang sementara disidangkan di pengadilan Tipikor Ambon ini. “Nah, fakta yang terungkap dipersidangan hakim dapat memutuskan dalam vonis. Jika saksi yang dihadirkan tidak punya kapasitas, tentu hakim ragu-ragu dalam putusan akhirnya,” kata Sarimanela.
Soal nama Bupati Buru Ramli Umasugy disebut-sebut ikut kecipratan dana hasil korupsi perkara tersebut, Sarimanela berharap JPU menghadirkan bupati sebagai saksi. “Setiap warga negara wajib hukumnya kalau dipanggil harus hadir bersaksi dalam persidangan. Siapapun dia, tidak ada yang kebal hukum dan wajib mentaati panggilan itu,” tegasnya. (KTM/KTA)



























