Diduga Palsukan Tanda Tangan, Zainudin Booy Resmi Dipolisikan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, -Dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan permohonan surat masuk yang dilakukan oleh Mantan Direktur Utama BUMD PT Bipolo Gidin, Zainudin Booy, telah dilaporkan ke Diskrimum Polda Maluku, pada Senin (9/11)

Informasi yang diterima Kabar Timur, laporan itu menyusul adanya bantahan dari empat direktur pada perusahaan daerah tersebut yakni direktur keuangan, direktur teknik, direktur umum dan direktur operasional.

Empat direktur ini membantah telah melakukan tanda tangan yang dengan disertai cap atas persetujuan peminjaman uang sebasar Rp 200 an juta lebih dari Neneng Nurhaya.

Kasus ini baru ketahuan setelah adanya somasi dari Neneng Nurhaya. Nama dari empat orang direktur ini turut terbawa-bawa karena juga tertera dalam permohonan surat pinjaman uang tersebut.

Dari situ, empat orang tersebut kemudian tidak menerima karena merasa tidak pernah menandatangani apa yang ada dalam perjanjian Zainudin Booy dengan Neneng Nurhaya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan, dirinya belum menerima adanya laporan pemalsuan tanda tangan tersebut.

"Saya sendiri belum dapat laporan itu. Saya belum cek langsung di SPKT," kata Roem

Tapi, lanjut dia, setiap laporan yang masuk, maka pihak kepolisian akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Dan jika ditemukan itu merupakan satu perbuatan tindak pidana, maka akan ditingkatkan untuk tahap penyidikan.

Namun, karena masih menjadi laporan awal, maka SPKT akan meneruskan ke direktorat terkait misalnya bagian krimum atau krimsus untuk kemudian dilakukan pengembangan atas kasus tersebut. (KTY)

Komentar

Loading...