KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kasipenkum Kejati Maluku tidak merespon sinyalemen bahwa, masyarakat Buru bisa saja mendemo institusinya, jika jaksa penuntut tidak menghadirkan saksi Bupati Ramly Umasugi di persidangan korupsi mantan Sekda Buru Ahmad Assagaf. Penggiat antikorupsi menyatakan, Ramly harus dihadirkan karena nama yang bersangkutan ada di BAP Polisi.
Dihubungi melalui telepon seluler Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette tidak menjawab pesan singkat, Kabar Timur. “Kalau jaksa penuntut umum tidak hadirkan saksi fakta, maka masyarakat bisa saja demo Kejati,” kata Sapulette.
Terpisah pegiat antikorupsi Minggus Talabessy mengatakan, nama Bupati Buru cukup banyak disebut di BAP penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Bahkan terungkap di persidangan, adanya aliran dana ratusan juta ke pendopo Bupati tiap bulannya, sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 dengan modus biaya operasional kepala daerah (KDH).
Yang jika ditotal tiga tahun mencapai Rp 3 miliar lebih menurut taksiran hakim. “Jadi kalau masyarakat Buru demo di Kejati, toh itu juga wajar. Yang didemo itu khan, menyangkut dana pembangunan daerah mereka yang dikorupsi?,” kata Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) Maluku itu kepada Kabar Timur, Kamis (5/11) melalui telepon seluler.
Minggus menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim maupun penasehat hukum terdakwa yang disebutnya “tidak bertaring” mengawal kepentingan klien mereka di persidangan. “Kalau jalannya sidang sudah seperti itu, maka masyarakat Buru perlu meminta kepala Kejaksaan Tinggi agar memerintahkan JPU, hadirkan bupati di persidangan,” ujar Talabessy.