JPU Tidak Hadirkan Bupati Warga Buru Bisa Demo Kajati
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasipenkum Kejati Maluku tidak merespon sinyalemen bahwa, masyarakat Buru bisa saja mendemo institusinya, jika jaksa penuntut tidak menghadirkan saksi Bupati Ramly Umasugi di persidangan korupsi mantan Sekda Buru Ahmad Assagaf. Penggiat antikorupsi menyatakan, Ramly harus dihadirkan karena nama yang bersangkutan ada di BAP Polisi.
Dihubungi melalui telepon seluler Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette tidak menjawab pesan singkat, Kabar Timur. “Kalau jaksa penuntut umum tidak hadirkan saksi fakta, maka masyarakat bisa saja demo Kejati,” kata Sapulette.
Terpisah pegiat antikorupsi Minggus Talabessy mengatakan, nama Bupati Buru cukup banyak disebut di BAP penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Bahkan terungkap di persidangan, adanya aliran dana ratusan juta ke pendopo Bupati tiap bulannya, sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 dengan modus biaya operasional kepala daerah (KDH).
Yang jika ditotal tiga tahun mencapai Rp 3 miliar lebih menurut taksiran hakim. “Jadi kalau masyarakat Buru demo di Kejati, toh itu juga wajar. Yang didemo itu khan, menyangkut dana pembangunan daerah mereka yang dikorupsi?,” kata Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) Maluku itu kepada Kabar Timur, Kamis (5/11) melalui telepon seluler.
Minggus menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim maupun penasehat hukum terdakwa yang disebutnya “tidak bertaring” mengawal kepentingan klien mereka di persidangan. “Kalau jalannya sidang sudah seperti itu, maka masyarakat Buru perlu meminta kepala Kejaksaan Tinggi agar memerintahkan JPU, hadirkan bupati di persidangan,” ujar Talabessy.
Faktanya tim penasehat hukum terdakwa Ahmad Assagaf tidak bereaksi ketika hakim ketua Ahmad Ukhayat menyerahkan kepada JPU, keputusan untuk menghadirkan Bupati, Wakil Bupati dan Asisten Setda Buru sebagai saksi di persidangan nanti.
Sebelumnya, kepada Kabar Timur praktisi hukum Izaack Frans menyatakan permintaan penasehat hukum terdakwa agar Bupati Buru Ramly Umasugi dihadirkan itu merupakan ranah JPU. Namun begitu majelis hakim patut mendorong itu dilakukan, agar duduk perkara ini lebih terang di persidangan.
Jika itu tidak dilakukan maka majelis hakim dapat dinilai mengabaikan mekanisme hukum acara pidana. “Artinya hakim mesti mendorong agar perkara ini lebih terang itu saja,” ujarnya kepada Kabar Timur di PN Ambon, Rabu (4/11).
Menurutnya, Bupati Buru mesti dihadirkan. Selain namanya ada dalam BAP penyidik Kepolian, kata dia, Ramly adalah penanggungjawab keuangan daerah. “Pa Ramly Umasugi ini khan kepala daerah, penanggungjawab keuangan daerah. Kepanjangan pemerintah pusat dan seterusnya. Artinya uang daerah maupun uang pusat ada di sana ,” jelas pengacara muda itu.
Ketika, Bupati Buru itu tidak dihadirkan, kata Izaack, sama artinya menciderai rasa keadilan masyarakat yang notabenenya, merupakan objek daripada pengelolaan uang-uang itu. “Selain sesuai hukum acara pidana, para pihak yang disebutkan di BAP penyidik, mereka patut dihadirkan di persidangan,” ingatnya. (KTA)
Komentar