Bupati Buru tak Dihadirkan Cederai Rasa Keadilan

IstRamly Umasugi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Permintaan penasehat hukum terdakwa merupakan ranah JPU, tapi majelis hakim patut dorong biar sidang kasus ini bisa terang.

Bupati Buru Ramly Umasugi tidak dihadirkan di persidangan padahal yang bersangkutan adalah penanggungjawab keuangan daerah. Dilain pihak majelis hakim punya kewenangan memberi pertimbangan  untuk hadirkan yang bersangkutan. Sayangnya itu tidak dilakukan. 

“Jika demikian saya pastikan  persidangan kasus ini tidak akan penuhi rasa keadilan masyarakat,”  kata Izaack Frans salah satu praktisi hukum, menjawab Kabar Timur di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, kemarin. 

Sebagaimana diketahui, sidang perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 11 miliar di Setda Kabupaten Buru tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 telah beberapa kali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sidang kasus ini, dipimpin Hakim Ahmad Ukhayat Cs. Ada dua terdakwa  yang diseret ke meja hijau dalam perkara ini, yakni: mantan Sekda Kabupaten Buru Ahmad Assagaff dan Bendahara rutin Setda Buru La Joni Ali. 

Dalam persidangan pekan lalu, hal kontras terjadi ketika penasehat hukum terdakwa Ahmad Assagaff, Boy Lesnussa Cs meminta Bupati Buru Ramly Umasugi dan Wakil Bupati Amustafa Besan dihadirkan, tapi hakim Ahmad Ukhayat terkesan “dingin” menanggapi permintaan Boy Lesnussa.

Ketua mejelis hakim, menyerahkan  keinginan kuasa hukum terdakwa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Izaack Frans membenarkan kalau permintaan penasehat hukum terdakwa itu merupakan ranah JPU, namun majelis hakim patut mendorong, demi membuat persidangan perkara atau kasus ini lebih terang duduk perkaranya.

“Jika seperti itu, penilaian kami Pengadilan Tipikor Ambon telah  mengabaikan mekanisme hukum acara pidana. Artinya hakim mesti mendorong agar perkara ini lebih terang,” ujarnya.

Bupati Buru, kata dia, mesti dihadirkan di persidangan perkara ini. Selain nama yang bersangkutan ada dalam BAP penyidik Kepolisian,  Ramly adalah penanggungjawab keuangan daerah. “Pa Ramly Umasugi ini khan kepala daerah, penanggungjawab keuangan daerah. Kepanjangan pemerintah pusat dan seterusnya. Artinya uang daerah maupun uang pusat ada di sana ,” papar pengacara muda itu.

Ketika, Bupati Buru itu tidak dihadirkan, kata Izaack, sama artinya menciderai rasa keadilan masyarakat yang notabenenya, merupakan objek daripada pengelolaan uang-uang itu. “Selain sesuai hukum acara pidana, para pihak yang disebutkan di BAP penyidik, mereka patut dihadirkan di persidangan,” ingatnya.

Sebelumnya, para saksi yang dihadirkan di persidangan mengaku ada amplop dititipkan terdakwa bendahara rutin La Joni Ali untuk kedua kepala daerah Bupati Buru Ramly Umasugi maupun Wakil Bupati Amustafa Besan. Uang-uang itu diisi dalam amplop coklat dan diberikan setiap bulan dengan nilai signifikan. 

Sayangnya, ketika penasehat hukum terdakwa mantan Sekda Ahmad Assagaff, yakni Boy Lesnussa minta kedua pimpinan daerah itu dihadirkan di persidangan mendatang, hakim ketua Ahmad Ukhayat terkesan kurang respon. 

Wakil Ketua PN Ambon itu malah menyerahkan bisa tidaknya Ramly dan Amustafa dihadirkan selaku saksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tergantung jaksanya, sesuai dakwaannya. Kalau dirasa keterangan saksi-saksi yang ada ini sudah mencukupi,” tandas Ukhayat di persidangan, Senin (2/11) lalu di Pengadilan Tipikor Ambon. (KTA)

Komentar

Loading...