KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Permintaan penasehat hukum terdakwa merupakan ranah JPU, tapi majelis hakim patut dorong biar sidang kasus ini bisa terang.
Bupati Buru Ramly Umasugi tidak dihadirkan di persidangan padahal yang bersangkutan adalah penanggungjawab keuangan daerah. Dilain pihak majelis hakim punya kewenangan memberi pertimbangan untuk hadirkan yang bersangkutan. Sayangnya itu tidak dilakukan.
“Jika demikian saya pastikan persidangan kasus ini tidak akan penuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Izaack Frans salah satu praktisi hukum, menjawab Kabar Timur di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, kemarin.
Sebagaimana diketahui, sidang perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 11 miliar di Setda Kabupaten Buru tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 telah beberapa kali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.
Sidang kasus ini, dipimpin Hakim Ahmad Ukhayat Cs. Ada dua terdakwa yang diseret ke meja hijau dalam perkara ini, yakni: mantan Sekda Kabupaten Buru Ahmad Assagaff dan Bendahara rutin Setda Buru La Joni Ali.
Dalam persidangan pekan lalu, hal kontras terjadi ketika penasehat hukum terdakwa Ahmad Assagaff, Boy Lesnussa Cs meminta Bupati Buru Ramly Umasugi dan Wakil Bupati Amustafa Besan dihadirkan, tapi hakim Ahmad Ukhayat terkesan “dingin” menanggapi permintaan Boy Lesnussa.
Ketua mejelis hakim, menyerahkan keinginan kuasa hukum terdakwa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Izaack Frans membenarkan kalau permintaan penasehat hukum terdakwa itu merupakan ranah JPU, namun majelis hakim patut mendorong, demi membuat persidangan perkara atau kasus ini lebih terang duduk perkaranya.


























