Komisi III Ancam Lapor Mitra ke Kejaksaan

IstRichard Rahakbauw

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Komisi III DPRD Maluku mengingatkan mitra kerja untuk secepatnya membenahi infrastruktur yang rusak. Bagi mitra kerja yang membandel, Komisi III akan melaporkan ke korps Adhyaksa. 

Untuk memastikan proyek-proyek infrastruktur pemerintah dikerjakan dan rampung tepat waktu, Komisi III marathon melakukan on the spot selama dua hari, Selasa dan Rabu (4/11). Jika infrastruktur tak kunjung diperbaiki, komisi yang membidangi infrastruktur ini akan melaporkan ke Kejaksaan.

Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw menegaskan, berdasarkan laporan masyarakat melalui surat masuk terkait infrastruktur yang dikerjakan Dinas PUPR Maluku, Balai Jalan dan Jembatan (BPJN) dan Balai Wilayah Sungai Maluku (BWS), pihaknya akan meninjau langsung infrastruktur yang dikerjakan. 

“Memang  masih seputar infromasi. Kita mesti tinjau, lihat langsung. Jadi kita tidak mendengar sepihak. Jangan sampai hoax,” kata Rahakbauw kepada Kabar Timur, Senin (2/11).

Namun, tegas politisi Partai Golkar itu, jika laporan masyatakat benar terjadi kerusakan, Komisi III minta infrastruktur yang rusak segera diperbaiki. “Kalau tidak diperbaiki kita rekomendasikan ke pihak Kejaksaan. Tapi, sebelumnya kita lapor ke pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti dalam rekomendasi kepada aparat penegak hukum,” ancamnya. 

Tinjauan lapangan setelah membahas surat masuk dengan mitra dan para pemohon yang membuat surat ke Komisi III terkait infrastruktur jalan dan jembatan di 11 kabupaten dan kota di Maluku. 

“Hasil rapat surat masuk itu, kita tinjauan lapangan mulai besok (hari ini) dan lusa (Rabu 4/11). Tim ke Haruku (Maluku Tengah), kita juga tinjau proyek dam di Ahuru dan gedung IAIN Ambon yang mengalami kerusakan,” jelasnya.

Kunjungan lapangan ini kata Rahakbauw, untuk merespon surat masuk dan mengecek kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat. “Kita akan cek tingkat kerusakan sejauh mana. Apakah sumber dana dari APBD provinsi atau APBN. Kita koordinasi dengan BPJN , BWS, dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota, berkaitan dengan kewenangan pemerintah,” papar Rahakbauw yang akrab disapa RR itu.

Dia menjelaskan, jika infrastruktur yang dibangun kewenangan pemerintah kabupaten/kota, Komisi III akan kordinasi dengan instansi terkait agar dimasukan dalam APBD 2021. “Kalau kewenangan BPJN atau BWS agar akomodir dalam tahun anggaran berikutnya. Kalau kewenangan provinsi tentu kita kordinasi agar dialokasikan dalam tahun anggaran berikutnya,” terangnya. 

Kendati begitu, ingat dia, jika kordinasi mentok, Komisi III akan sampaikan ke pemerintah pusat. “Kita akan datangi kementerian terkait untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada kita untuk dimasukan dalam tahun anggaran berikutnya,” kata RR.

Eks wakil ketua DPRD Maluku itu katakan, setelah tinjauan lapangan, diagendakan rapat dengan mitr untuk mengetahui sejauh mana tindaklanjuti hasil koordinasi tersebut.

“Kita juga memanggil masyarakat yang membuat surat (ke Komisi III). Kita menjelaskan kepada mereka sejauh mana aspirasi yang disampaikan dapat diperjuangkan. Dan tentunya, informasi terus disampailan kepada masyarakat, sehingga mereka tahu bahwa, kami bekerja memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegas RR. (KTM)

Komentar

Loading...