Soal Hadirkan Bupati & Wakil Bupati

Hakim Ahmad Ukhayat Kurang Respon

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Adanya aliran dana korupsi yang diduga mengalir ke Bupati Ramly Umasugi dan Wakil Bupati Buru Amustafa Besan mulai terkuak. Para saksi yang dihadirkan, mengaku ada amplop dititipkan terdakwa bendahara rutin La Joni Ali untuk kedua kepala daerah itu setiap bulan yang nilainya signifikan. 

Sayangnya, ketika penasehat hukum terdakwa mantan Sekda Ahmad Assagaff minta kedua pimpinan daerah itu dihadirkan di persidangan mendatang, hakim ketua Ahmad Ukhayat terkesan kurang respon. Wakil Ketua PN Ambon itu malah menyerahkan bisa tidaknya Ramly dan Amustafa dihadirkan selaku saksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Tergantung jaksanya, kalau dirasa keterangan saksi-saksi ini sudah mencukupi, sepertinya tidak perlu lagi rasanya,” tandas Ukhayat di persidangan, Senin (2/11) di Pengadilan Tipikor Ambon. 

Mendengar cakapan Ukhayat, pengacara Boy Lesnussa yang juga penasehat hukum terdakwa mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff hanya terdiam keheranan. Mengomentari sikap Ahmad Ukhayat yang dinilai aneh ini, pegiat antikorupsi Minggus Talabessy menyesalkan sikap Ahmad Ukhayat. 

Menurut dia selaku hakim, mestinya Ukhayat mendorong perkara ini lebih terang terungkap di persidangan. Agar fakta korupsi di perkara ini tidak hanya dimonopoli oleh jaksa, padahal di BAP polisi ada pihak lain ikut disebut-sebut.

“Kedua kepala daerah itu khan ada nama di BAP harusnya mereka dihadirkan. Kalau respon hakim dingin seperti itu, publik bisa menduga ada apa? karena fakta-fakta dibiarkan gelap begitu saja oleh majelis hakim,” tandas Talabessy kepada Kabar Timur melalui telepon seluler.

Pantauan Kabar Timur, saksi Amrin yang merupakan sopir Wakil Bupati Amustafa Besan mengaku, ada amplop yang nilainya bervariasi dititipkan terdakwa La Joni Ali kepada Amustafa. 

“Iya tidak termasuk gaji, nilainya bervariasi tiap bulan antara Rp 80 juta sampai Rp 90 juta pak,” ungkap Amrin menjawab pertanyaan hakim anggota Bernard Panjaitan. 

Menurut saksi uang tersebut langsung diserahkan kepada Wakil Bupati Buru itu. Namun menurutnya, itu adalah dana operasional Amustafa Besan. Terdiri dari 10 item, antara lain uang makan minum, uang rapat-rapat, belanja BBM, biaya servis kendaraan, belanja suku cadang kendaraan dan sebagainya. 

Namun Hakim Ahmad Ukhayat menanyakan hal itu lebih jauh kepada saksi ajudan Amustafa Besan yakni Gilang Masbait, yang mana dalam BAP-nya di polisi, dia menyatakan mestinya, yang diberikan kepada kepala daerah adalah berbentuk bahan, bukan uang. 

Namun di persidangan, Gilang terlihat ragu-ragu terkait keterangannya di BAP tersebut, tapi kemudian dia tegas membantah keterangannya itu. “Jadi selalu berbentuk uang? Sementara di BAP saudara di polisi, saudara bilang mestinya bahan bukan uang,” tukas hakim Bernard. 

Menilai saksi tetap pada keterangannya, Bernard terlihat heran. Dia menilai keterangan para saksi belum bisa mengungkap fakta peran pihak lain, dalam hal ini, Bupati Buru Ramly Umasugi dan Wakil Bupati Amustafa Besan. 

Namun Bernard menilai, jika seperti itu keterangan saksi maka uang negara yang mengalir kepada kedua kepala daerah hanya separuh dari kerugian negara hasil hitungan BPKP senilai Rp 11 miliar. 

Hal itu, menurut Bernard tidak masuk akal, apalagi belum ada fakta sidang ada uang mengalir ke kedua terdakwa Ahmad Assagaff dan Bendahara La Joni Ali. “Nanti kita tunggu saja lah keterangan orang BPKP seperti apa hitungnya mereka terhadap kerugian negara ini,” ucap Bernard Panjaitan.

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Ahmad Ukhayat menunda sidang hingga Jumat 6 Nopember 2020. (KTA).

Komentar

Loading...