KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, -Korps adhyaksa intens menggelar penyidikan ulang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea yang disebut-sebut ingin kembali membidik pengusaha Fery Tanaya sebagai tersangka. Sayangnya, sebagai pihak pembeli lahan peluang PLN UIP Namlea “dibidik” tersangka belum pasti.
“Ikuti saja proses penyidikannya seperti apa,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette santai kepada wartawan saat diwawancarai melalui jendela kantornya, karena alasan jaga jarak, Senin (26/10).
Samy enggan mengomentari peluang pihak PLN UIP Namlea dijadikan tersangka, meski cukup terang dalam perkara ini perusahaan negara itu telah salah bayar. Karena lahan yang diklaim Fery ternyata berstatus tanah negara, seharusnya tak perlu dibeli.
Akibatnya terjadi total lost senilai Rp 6,3 miliar sesuai besaran uang yang dibayarkan pihak PLN UIP Namlea kepada Fery Tanaya. Sejauh mana peran perusahaan listrik negara itu di perkara ini, Samy juga enggan memberi penjelasan.
Di lain pihak dalam gelar ulang proses penyidikannya Fery tercatat baru satu kali menjalani pemeriksaan, di Kejati Maluku dua pekan lalu. Kemarin, tim jaksa penyidik kembali menggelar pemeriksaan lanjutan di tempat yang sama.



























