Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Korupsi PLTMG, PLN Bisa Disebut “Penadah”

badge-check


					Korupsi PLTMG, PLN Bisa Disebut “Penadah” Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, -Korps adhyaksa intens menggelar penyidikan ulang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea yang disebut-sebut ingin kembali membidik pengusaha Fery Tanaya sebagai tersangka. Sayangnya, sebagai pihak pembeli lahan peluang PLN UIP Namlea “dibidik” tersangka belum pasti.

“Ikuti saja proses penyidikannya seperti apa,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette santai kepada wartawan saat diwawancarai melalui jendela kantornya, karena alasan jaga jarak, Senin (26/10).

Samy enggan mengomentari peluang pihak PLN UIP Namlea dijadikan tersangka, meski cukup terang dalam perkara ini perusahaan negara itu telah salah bayar. Karena lahan yang diklaim Fery ternyata berstatus tanah negara, seharusnya tak perlu dibeli.

Akibatnya terjadi total lost senilai Rp 6,3 miliar sesuai besaran uang yang dibayarkan pihak PLN UIP Namlea kepada Fery Tanaya. Sejauh mana peran perusahaan listrik negara itu di perkara ini, Samy juga enggan memberi penjelasan. 

Di lain pihak dalam gelar ulang proses penyidikannya Fery tercatat baru satu kali menjalani pemeriksaan, di Kejati Maluku dua pekan lalu. Kemarin, tim jaksa penyidik kembali menggelar pemeriksaan lanjutan di tempat yang sama. 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku