Saksi mengaku tahu setiap amplop yang dititipkan bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Buru ke Bupati Ramly Umasugi, saban bulan.
Sidang kasus dugaan korupsi uang makan minum di Kabupaten Buru, makin terang. Dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 11 miliar ini, menghadirkan saksi-saksi dengan dua terdakwa masing-masing Ahmad Assagaf, mantan Sekda kabupaten itu, dan La Joni Ali bendahara keuangan Pemkab Buru.
Dari pelbagai fakta persidangan-persidangan sebelumnya, aliran dana Rp 11 miliar mengalir kemana-mana. Ada ke DPRD kabupaten itu, juga ke sejumlah pihak lainnya terutama mengalir ke Bupati Buru Ramly Umusugi, yang juga Ketua DPD Golkar Maluku.
Di persidangan Jumat, 23 Oktober 2020, aliran dana tiap ke Bupati Ramly Umasugi makin terang. Ibni Ayu Riesta Ternate (30), yang dihadirkan sebagai saksi mengakui bila saban bulan mengantar amplop yang berisi uang ke Pendopo (rumah Dinas), bupati.
Dia mengaku, ada amplop yang diserahkan terdakwa La Joni Ali. Hal itu, berlangsung setiap bulan selama dia bertugas sebagai Sekretaris Bupati Buru Ramly Umasugi. “Saya terima dari bendahara pa La Joni, katanya atas perintah pa Sekda, waktu itu,” ungkap saksi menjawab pertanyaan JPU Kejari Namlea.
Sayangnya saksi Riesta mengaku tidak tahu apakah amplop warna coklat yang setiap bulannya itu dititipkan melalui Saiful ajudan Ramli Umasugi atas keinginan sang bupati atau siapa. Faktanya tiap diantar Saiful, amplop tersebut langsung dia diserahkan ke isteri Bupati Buru, Ny Sukmawati Umasugi.



























