Sidang Korupsi Mantan Sekda Buru
Saksi: Tiap Bulan Bupati Buru Terima Rp 115 Juta

Saksi mengaku tahu setiap amplop yang dititipkan bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Buru ke Bupati Ramly Umasugi, saban bulan.
Sidang kasus dugaan korupsi uang makan minum di Kabupaten Buru, makin terang. Dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 11 miliar ini, menghadirkan saksi-saksi dengan dua terdakwa masing-masing Ahmad Assagaf, mantan Sekda kabupaten itu, dan La Joni Ali bendahara keuangan Pemkab Buru.
Dari pelbagai fakta persidangan-persidangan sebelumnya, aliran dana Rp 11 miliar mengalir kemana-mana. Ada ke DPRD kabupaten itu, juga ke sejumlah pihak lainnya terutama mengalir ke Bupati Buru Ramly Umusugi, yang juga Ketua DPD Golkar Maluku.
Di persidangan Jumat, 23 Oktober 2020, aliran dana tiap ke Bupati Ramly Umasugi makin terang. Ibni Ayu Riesta Ternate (30), yang dihadirkan sebagai saksi mengakui bila saban bulan mengantar amplop yang berisi uang ke Pendopo (rumah Dinas), bupati.
Dia mengaku, ada amplop yang diserahkan terdakwa La Joni Ali. Hal itu, berlangsung setiap bulan selama dia bertugas sebagai Sekretaris Bupati Buru Ramly Umasugi. “Saya terima dari bendahara pa La Joni, katanya atas perintah pa Sekda, waktu itu,” ungkap saksi menjawab pertanyaan JPU Kejari Namlea.
Sayangnya saksi Riesta mengaku tidak tahu apakah amplop warna coklat yang setiap bulannya itu dititipkan melalui Saiful ajudan Ramli Umasugi atas keinginan sang bupati atau siapa. Faktanya tiap diantar Saiful, amplop tersebut langsung dia diserahkan ke isteri Bupati Buru, Ny Sukmawati Umasugi.
“Yang saya tau hanya disuruh bendahara pa La Joni, pak untuk disampaikan ke Ibu (Sukmawati),” jawab saksi Riesta kepada JPU.
Riesta mengaku, tahu jumlah uang di setiap amplop yang dititipkan bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Buru itu. “Ada yang Rp 113 juta, Rp 114 juta, ada yang 115 juta, juga Rp 130 juta tapi di kisaran itu saja,” ungkap saksi.
Dana operasional Kepala Daerah (KDH) itu memang jadi fokus cercaran JPU terhadap saksi yang dihadirkan. Dalam keterangannya, Riesta mengaku, itu dana operasional KDH lantararan tertulis jelas di amplop. “Yang saya tau itu dana operasional, karena tertulis di amplopnya pak” akui saksi.
Dia mengaku, Bupati Ramli Umasugi juga tak pernah menanyakan atau berbicara soal amplop-amplop berisi uang itu. Sebaliknya saksi pun tidak pernah melaporkan ke bosnya itu, setelah disampaikan ke isteri Bupati.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ahmad Assagaff mengaku, dari fakta persidangan yang terungkap, bisa dinilai kalau kliennya tidak berperan terkait amplop-amplop tersebut. Meski saksi menyebutkan ada perintah lisan kliennya itu.
“Faktanya khan ada peran bendahara La Joni Ali di situ. Pa Asagaff tugasnya adminstratif, tanda tangan surat-surat, SPM, SP2D dan sebagainya. Jadi kalau perintah berikan uang, itu bukan tugasnya pa Sekda, itu fakta sidangnya,” ujar Boy Lesnussa, penasehat hukum Assagaff. (KTA)
Komentar