KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Dituntut penjara tiga tahun dengan dakwaan penipuan, anggota Polsek Nusaniwe Briptu Thomas Keliombar (36) menilai tuntutan itu tidak masuk akal. Padahal fakta persidangan, Hery Setyobudi Lau yang ‘mengesekusi’ pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan di Talake itu hanya dalam satu tanggal, yaitu 30 Januari 2018.
“Tanggal 30 Januari. PBB dibayar sekaligus untuk tahun 2013-2018. Apa Itu bukan kriminalisasi? Siapa sebenarnya yang menipu, beta klien? O sabar dolo,” ujar pengacara Jhon Tuhumena kepada Kabar Timur Sabtu, pekan kemarin.
Penasehat hukum terdakwa Thomas Keliombar itu menjelaskan, sesuai fakta sidang Hery Setyobudi alias Hery Lau di tahun 2018 diminta Lela Wajo untuk membayarkan PBB. Fatalnya, pembayaran PBB tahun 2013-2018 ternyata dilakukan sekaligus, tanggal 30 Januari 2018.
“Lela bilang dia bayar PBB tiap tahun? Buktinya dibayar satu kali, di tanggal 30 Januari itu,” kata Jhon.
Lagi pula, kliennya itu sama sekali tidak bermaksud menipu seperti dakwaan jaksa. Tapi terdakwa hanya membatalkan pembelian tanah tersebut setelah di-DP oleh Hery Lau seharga Rp 20 juta dari harga yang disepakati, Rp 42 juta. “Karena mamanya larang. Alasannya lahan itu peninggalan bapanya almarhum Beny Keliombar,” tandas Jhon Tuhumena.



























