Desak Gubernur Pecat Istri Muda Bupati Buru

Ist

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sikap membangkang Bupati Buru Ramli Umasugy yang belum menjalankan perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk memecat Syaiun Hentihu sebagai pegawai negeri sipil, dikecam mahasiswa. Puluhan mahasiswa asal Kabupaten Buru menggelar demo di kota Ambon mendesak Gubernur Maluku Murad Ismail memecat Syaiun Hentihu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Syaiun Hentihu merupakan istri kedua Bupati Buru Ramli Umasugy. Istri muda Ramli ini berstatus PNS di Pemerintah Kabupaten Buru.  Aksi unjuk rasa digelar di dua titik di kota Ambon, Jumat (23/10). 

Demonstran juga mengusung pamflet bertuliskan kecaman terhadap bupati Buru dan wakil bupati Buru. Salah satu demonstran yang berada di atas sebuah mobil pick up berorasi mendesak gubernur segera memecat istri muda Ramli yang dinikahi tahun 2017 itu sebagai abdi negara. 

Demonstrasi yang diawali di depan Gong Perdamaian dan berlanjut di depan gerbang kantor gubernur Maluku, jalan Sultan Hairun. Keinginan massa demonstran masuk ke halaman kantor gubernur gagal. Demonstran dihadang personel polisi pamong praja yang bertugas di kantor gubernur Maluku.

Dalam orasinya demonstran menuntut sikap tegas gubernur atas pelanggaran yang dilakukan oleh Syaiun Hentihu, istri kedua Ramli.

Koordinator aksi, Arjun Bola menyatakan, Syaiun Hentihu sebagai ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Buru telah melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo PP Nomor 10 Tahun 1983.

Atas pelanggaran tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat bernomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 perihal pemecatan Syaiun. Namun dua bulan berlalu, Ramli tidak juga memetuhi perintah Menpan, memecat Syaiun. 

“Berdasarkan surat (Menpan) tersebut seharusnya yang bersangkutan sudah dipecat, namun kenyataannya tidak dilakukan,” kecam Arjun.

Karena itu, pendemo mendesak gubernur segera memecat Syaiun. Menurutnya, jika tidak ada langkah tegas gubernur akan menjadi preseden buruk bagi Pemprov Maluku maupun Pemkab Buru. “Tindakan tegas dibutuhkan karena berkaitan dengan penegakkan aturan birokrasi,” tegas dia.

Dikatakan batas waktu yang diberikan kepada bupati Buru selama 14 hari menindaklanjuti surat Menpan RB telah lewat, tapi bupati tidak menjalankan eksekusi memecat Syaiun. “Ini amat memprihatinkan dan krusial yang dapat menimbulkan masalah di tubuh birokrasi Pemkab Buru,” katanya.

Dalam tuntutannya, demonstran juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengevaluasi Bupati Buru Ramli Umasugy yang dianggap tidak mematuhi perintah Menpan RB.

Gagal menemui gubernur untuk menyerahkan pernyataan sikap tertulis, demonstran akhirnya ditemui Kepala Kesbangpol Maluku Habiba Saimima di depan gerbang kantor gubernur. 

Habiba berjanji akan menyampaikan tuntutan demonstran ke Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang untuk dilanjutkan ke gubernur. “Aspirasi kalian akan saya sampaikan ke Pak Sekda. Saat ini beliau tidak di tempat,” kata Habiba.

Sebagaimana diketahui, perintah Menpan RB tertuang dalam surat nomor: B/30/M.SM.00.01/2020, perihal: tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Maluku. Surat Menpan RB yang ditandatangani tanggal 13 Agustus 2020 itu dilayangkan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail.

Dalam surat itu, Menpan menginstruksikan gubernur memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Buru Ramli Umasugy selaku penjabat pembina kepegawaian Pemerintah Kabupaten Buru untuk segera memecat Syaiun Hentihu sebagai PNS.

Perintah Menpan RB berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku nomor: 700.04/26-ITPROV/2018 tertanggal 4 September 2018. Dalam surat itu juga ditegaskan kepada gubernur dan bupati Buru segera menindaklanjuti LHP tersebut dan hasilnya dilaporkan dalam waktu 14 hari kerja kepada Menpan. Tetapi melewati batas waktu 14 hari kerja, ketua DPD Golkar Maluku itu membangkang perintah Menpan.

Belum juga memecat istri keduanya itu, Bupati Buru Ramly Umasugi telah melayangkan surat ke Pemprov Maluku pada awal Oktober 2020. Dia minta dispensasi waktu hingga berakhirnya Pilkada serentak 9 Desember 2020, untuk pecat Syaiun sebagai PNAS. 

Ramli berdalih selaku Ketua DPD Partai Golkar Maluku punya tanggung jawab besar terhadap “pesta” demokrasi lima tahunan itu.

Namun keinginan Ramli itu ditolak Gubernur Maluku Murad Ismail. Murad memberikan deadline waktu kepada Ramli untuk memecat istri mudanya itu. Pasalnya, kebijakan untuk menunda eksekusi pemecatan Syain dengan dalih Pilkada serentak 2020 Pilkada sangat tidak berkorelasi atau berhubungan.

Jika Syaiun tidak segera dipecat, Pemprov Maluku sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat akan ambil alih dan memecat Syaiun. Murad juga sudah memerintahkan Inspektorat menyiapkan draf pemecatan, setelah tiga hari waktu yang diberikan kepada Ramli tidak memecat Syaiun. (KT)

Komentar

Loading...