KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Di tahun 2020 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mendapatkan bantuan 202 unit rumah layak huni dari Pemerintah Pusat (Pempus).
Dana yang bersumber dari DAK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu dikhususkan kepada warga kurang mampu atau warga miskin yang tersebar pada lima kecamatan di Kota Ambon.
Sayang, dalam pelaksanaannya, diduga masih ada praktek kotor yang sengaja di mainkan pihak Lurah hingga RT. Pembagiannya dinilai tidak tepat dan salah sasaran.
Seperti yang diungkapkan warga Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Thomas Keliombar. Anggota Polri aktif itu mengaku cukup kesal melihat warga yang tak sepantasnya menerima bantuan itu, namun dipaksakan untuk tetap menerima.
“Di Talake RT 005/RW 02 itu ada warga yang tergolong berkecukupan tapi mendapatkan bantuan rumah layak huni ! Saya heran karena namanya bantuan ke warga miskin, yang dapat warga berkecukupan. Aneh khan,” kata Thomas dihubungi wartawan, Minggu (25/10)



























