Menurutnya, ijin masuk yang diberikan kepada masyarakat, hanya untuk mereka yang memiliki kebutuhan atau keperluan mendesak, seperti ada keluarga yang meninggal dunia atau sakit. “Kalau hanya sekedar datang berkunjung, mending ditahan dulu niatnya. Bukan kami tidak mau, tapi ini demi kebaikan bersama, yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Corona, “ ujarnya.
Tidak hanya itu, Luhukay mengatakan, selama penerapan PSBB transisi, ada sebanyak 11.576 surat ijin masuk yang diusulkan oleh masyarakat dari luar Kota. 11.576 surat ijin masuk yang diusulkan tersebut, katanya, terdiri dari 8.097 merupakan para pengusul non-KTP Ambon, serta 3.479 KTP Ambon (warga kota).
“Untuk warga Ambon yang disetujui ijin masuknya berjumlah 2.316 dari total 3.478. Sementara untuk warga KTP non-Ambon yang dijinkan masuk sesuai pengusulan, berjumlah 3.431 orang, “ tutupnya. (KTE)



























