Sidang Korupsi Sekda Buru Diduga Hindari Publikasi

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) terdakwa mantan Sekda Buru Achmad Assagaff terpublis media, persidangan perkara ini nyaris luput dari pantauan media. Sekedar tahu, di BAP terdakwa Assagaff, diduga kuat Bupati Buru Ramli Umasugi terlibat.

Dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Attamimy mengaku persidangan perkara ini berjalan normal. “Sidang tetap jalan, anda (wartawan) saja yang sengaja lewatkan,” ucap Attamimy melalui Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur melalui whatsapp Senin (19/10). 

Anehnya, kuasa hukum terdakwa Achmad Assagaff mengaku, persidangan perkara ini beberapa kali mengalami penundaan. “Tadi (Senin) sebenarnya sidang, tapi tunda. Tunda sampai Jumat minggu muka, bukan Jumat minggu ini,” jelas pengacara Marthen Fodatkosu kepada Kabar Timur di PN Ambon, Senin kemarin.

Anehnya ketika disinggung soal BAP Achmad Assagaff yang menerangkan dugaan keterlibatan Bupati Buru, dia terkesan menghindar. “Begini, katong iko fakta persidangan jua. Jang singgung soal BAP itu lagi. Khan yang dipakai hakim fakta di sidang, bukan BAP?,” ujar Fodatkosu.

Sebelumnya, Marthen Fodatkosu buka-bukaan soal keterangan kliennya itu di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Dia menyatakan, sesuai BAP kliennya Achmad Assagaff menyebutkan Bupati Buru mengarahkannya kala dia masih menjabat untuk memberikan uang ke sejumlah pihak tidak sesuai peruntukannya. 

Termasuk pemberian uang kepada auditor BPK RI dalam rangka mendapatkan opini WTP. Hal itu, kata Fodatkosu terungkap dalam pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Maluku, akan adanya aliran duit ratusan juta ke tim Opini WTP BPK RI tersebut dengan nilai lebih dari setengah miliar rupiah, selama empat tahun berturut-turut.(KTA)

Komentar

Loading...