Mahasiswa Desak DPRD Maluku Tolak Omnibus Law

ILUSTRASI

AMBON-Gelombang demonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di kota Ambon masih berlanjut. Puluhan mahasiswa kembali unjuk rasa di kantor DPRD Maluku, Kamis (15/10). 

Demonstran mendesak DPRD Maluku menolak Omnibus Law yang disahkan DPR RI dan meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law.

Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw yang menemui demonstran disodorkan pernyataan sikap menolak Omnibus Law untuk ditandatangani, tetapoi politisi Golkar itu menolaknya.

“Saya tidak tak mau tanda tangan sebab saya belum baca UU itu. Saya tidak bisa baca sesuatu kalau itu hoax,” tegas Rahakbauw yang akrab disapa RR itu dihadapan mahasiswa IAIN Ambon yang berunjuk rasa. 

RR mempersilahkan puluhan pendemo masuk di gedung wakil rakyat di kawasan Karpan. Namun, banyak mahasiswa yang menggelar aksi tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Tidak menggunakan masker, RR meminta 10 perwakilan pendemo masuk dan menyampaikan aspirasi, namun ditolak demonstran. “Yang tidak pakai masker tidak dibolehkan masuk. Harus wajib gunakan masker, kalau tidak dipakai masker kita clear (selesai) untuk hari ini (kemarin),” katanya.

Meski begitu, demonstran tetap ngotot masuk ke gedung parleman, namun dihadang RR. “Ini rumah rakyat, ada aturannya dan kalian sebagai mahasiswa juga harus tahu itu,” tegas RR.

Dihalangi RR, demonstran kecewa. “Ambel video antua saja, supaya orang lihat siapa itu seorang Richard Rahakbauw,” teriak kordinator aksi Jihad Toisutta.

Toisuta berharap wakil rakyat yang hadir keluar gedung menemui mereka dan menandatangani penolakan Omninibus Law.  “Seluruh anggota DPRD yang ada sekarang tolong keluar menyatakan menolak, tanda tangan Omnibus Law,” kata Toisutta.

Demonstran memaksa menemui Ketua DPRD Maluku Lucki Wattimury untuk menandatangani penolakan UU Cipta Kerja. “Kami minta ketua DPRD juga harus hadir sebagai penanggung jawab. Kami tidak mau perwakilan. Kita mau ketua supaya bisa pertanggungjawabkan apa yang kita sampaikan ke pemerintah pusat,” tegas demonstran.

JANJI SAMPAIKAN ASPIRASI

Setelah melakukan negosiasi dengan aparat keamanan dan pihak dewan, 10 perwakilan demonstran diizinkan masuk ke gedung DPRD Maluku.

Mereka diterima oleh empat anggota DPRD Maluku, yakni Benhur Watubun, Hengky Pelata, Wahid Laitupa dan Frangkois Orno di ruang Komisi I.

Kamaludin Reri, perwakilan demonstran mengingatkan anggota legislatif tidak menghubungkan penolakan Omnibis Law,  dengan sikap partai politik asalnya. Sebagai wakil rakyat harus menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah. “Kami juga minta DPRD Maluku untuk lebih peka terhadap masyarakat,” ujar Kamaludin.

Pendemo lainnya, Suparman menegaskan Omnibus Law menyelundupkan kepentingan ekonomi yang menyengsarakan masyarkat. “UU ini menjadi cacat karena setiap kebijakan yang dilakukan seharusnya tidak menyusahkan rakyat,” tegas dia.

Demonstran menyerahkan pernyataan sikap mahasiswa IAIN kepada DPRD Maluku. Didepan para perwakilan mahasiswa IAIN Hengky Pelata berjanji seluruh aspirasi mahasiswa akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat. (KTM)

Komentar

Loading...