AMBON-Gelombang demonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di kota Ambon masih berlanjut. Puluhan mahasiswa kembali unjuk rasa di kantor DPRD Maluku, Kamis (15/10).
Demonstran mendesak DPRD Maluku menolak Omnibus Law yang disahkan DPR RI dan meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law.
Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw yang menemui demonstran disodorkan pernyataan sikap menolak Omnibus Law untuk ditandatangani, tetapoi politisi Golkar itu menolaknya.
“Saya tidak tak mau tanda tangan sebab saya belum baca UU itu. Saya tidak bisa baca sesuatu kalau itu hoax,” tegas Rahakbauw yang akrab disapa RR itu dihadapan mahasiswa IAIN Ambon yang berunjuk rasa.
RR mempersilahkan puluhan pendemo masuk di gedung wakil rakyat di kawasan Karpan. Namun, banyak mahasiswa yang menggelar aksi tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Tidak menggunakan masker, RR meminta 10 perwakilan pendemo masuk dan menyampaikan aspirasi, namun ditolak demonstran. “Yang tidak pakai masker tidak dibolehkan masuk. Harus wajib gunakan masker, kalau tidak dipakai masker kita clear (selesai) untuk hari ini (kemarin),” katanya.
Meski begitu, demonstran tetap ngotot masuk ke gedung parleman, namun dihadang RR. “Ini rumah rakyat, ada aturannya dan kalian sebagai mahasiswa juga harus tahu itu,” tegas RR.
Dihalangi RR, demonstran kecewa. “Ambel video antua saja, supaya orang lihat siapa itu seorang Richard Rahakbauw,” teriak kordinator aksi Jihad Toisutta.
Toisuta berharap wakil rakyat yang hadir keluar gedung menemui mereka dan menandatangani penolakan Omninibus Law. “Seluruh anggota DPRD yang ada sekarang tolong keluar menyatakan menolak, tanda tangan Omnibus Law,” kata Toisutta.


























