Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Korban “Tipu Proyek” Ketua DPRD Maluku Belasan Orang

badge-check


					Korban “Tipu Proyek” Ketua DPRD Maluku Belasan Orang Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jumlah korban aksi tipu bermodus barter proyek yang dilakukan Lucky Wattimury, Ketua DPRD Maluku, capai belasan orang. Salah satu yang terungkap, bos toko Adidas Ambon. 

Setidaknya ini terungkap dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan LP3NKRI Maluku terkait kasus yang tengah jadi perhatian publik Maluku ini. Diduga kuat, bukan hanya Zakarias Ressy yang jadi korban tipu bermodus proyek  tersebut.

Demikian diungkap Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta, kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, kemarin.  Menurutnya, korban Lucky Wattimury umumnya para kontraktor. Para korban ini juga enggan berikan bukti-bukti surat seperti kwitansi. “Adidas tuh saja, Rp 150 juta. Tapi koko (bos)nya bilang seng ada kuitansi, hanya saling percaya, loh mana bisa dilapor?” ujar Wonatta.

Dikatakan, kasus dugaan gratifikasi ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,  diakui Polda Maluku terkesan mendiamkan laporannya. Padahal, diharapkan dari laporan tersebut setelah ditangani Polda Maluku dapat memberikan efek jera terhadap oknum DPRD seperti Lucky Wattimury dan lainnya. 

Oknum DPRD seperti Wattimury dalam kasus ini, kata Edison Wonatta, bukan hanya diduga lakukan gratifikasi atau suap tapi juga penipuan. Bahkan yang paling berat adalah pungutan liar atau pungli. 

“Presiden Jokowi saja di WA-WA bilang pungli itu walaupun cuma Rp 100 ribu, buru (kejar), apa lagi ini Rp 75 juta? Lalu kenapa Polda seng periksa dia setelah Zakarias (Raressy) lapor di SPKT?” kesal Wonatta.

Dijelaskannya LP3NKRI lembaga bentukan Kemendagri yang bertugas memantau kinerja pejabat negara di pusat maupun daerah, namun bermitra langsung dengan institusi kejaksaan dan kepolisian. 

Ironisnya, sebelum Raressy melapor ke SPKT Polda Maluku, pihaknya sudah lebih dulu melapor dugaan kejahatan Lucky Wattimury ini ke Direskrimum Polda tersebut. Tapi yang terjadi, laporan LP3NKRI Maluku tidak ditindaklanjuti Polda.

“Polda dorang tau itu (tugas LP3NKRI) tapi kenapa katong pu laporan dari bulan Februari itu seng ditindaklanjuti. Apa karena dia (Lucky Wattimury) penguasa?” ucapnya.

Diberitkan sebelumnya surat ke Bareskrim yang sebetulnya siap dikirim namun ditunda, setelah ada informasi Lucky Wattimury akan mengembalikan uang “janji proyek” ke Zakarias.

Meski sudah mengem-ba-likan uang ke kontraktor Zakarias Raressy, status Lucky Wattimury yang juga Ketua DPRD Maluku dipastikan belum aman secara hukum. Malah pengembalian duit senilai Rp 75 juta itu akan jadi barang bukti kasus dugaan gratifikasi saat gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri nantinya.

“Ini bukan bayar utang lalu bebas, o seng bisa ! justru ganti (uang) itu yang bikin dia (Lucky Wattimury) maso (kena perkara),” tandas Plt Ketua LP3NKRI Edison Wonatta kepada Kabar Timur di kantor PN Ambon, Rabu (14/10).

Edison yang dikonfirmasi soal kelanjutan laporan pihaknya itu awalnya enggan buka-bukaan soal suratnya ke Direktur Bareskrim Mabes Polri. Namun pastinya, LP3NKRI Maluku, akui dia, telah mendapatkan restu komisi antirasuah KPK untuk menelusuri sejumlah kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan politisi DPRD Maluku. “Katorang dalam pantauan KPK. Jadi seng mungkin mundur lagi. Kasus Luky ini pintu masuk,” terangnya.

Dijelaskan, surat ke Bareskrim yang sebetulnya siap dikirim namun ditunda. Ini setelah pihaknya mendapat informasi kalau Lucky Wattimury akan mengembalikan uang “janji proyek” nya itu ke Zakarias.

Alhasil, penyampaian surat tersebut ke Direktur Bareskrim dipending LP3NKRI Maluku. Hingga pengembalian uang benar-benar dilaksanakan oleh Ketua DPRD Maluku itu ke korbannya Zakarias Raressy di Polda Maluku, yang saat itu disaksikan Kabid Humas Polda Maluku Moh Roem Ohoirat.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku