Bukan hanya itu, lanjut dia, pedagang yang menolak direlokasi dari Mardika, bakal tidak bisa mendapatkan tempat di dalam Gedung Pasar Modern Mardika, yang dibangun pada 2021 mendatang.
“Jika menolak direlokasi, kemudian telah diganti, otomatis kita akan buat surat pernyataan bahwa pedagang tersebut tidak bersedia lagi diatur, maka dia juga tidak kebagian tempat di gedung baru nanti, “ paparnya.
Terkait dengan penerapan waktu bagi pedagang yang tidak mau direlokasi, Apono mengaku, belum bisa dilakukan saat ini, sebab pembongkaran lapak Mardika, belum dilakukan secara keseluruhan. “Nanti setelah pembongkaran lapak Mardika, untuk proses revitalisasi dilakukan secara keseluruhan, baru bisa kita terapkan, rens waktu bagi para pedagang-pedagang ini, “ tutupnya. (KTE)



























