Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Dipastikan Kasus Lucky Wattimury ke Bareskrim

badge-check


					Dipastikan Kasus Lucky Wattimury ke Bareskrim Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Surat ke Bareskrim yang sebetulnya siap dikirim namun ditunda, setelah ada informasi Lucky Wattimury akan mengembalikan uang “janji proyek” ke Zakarias.

Meski sudah mengem-ba-likan uang ke kontraktor Zakarias Raressy, status Lucky Wattimury yang juga Ketua DPRD Maluku dipastikan belum aman secara hukum. Malah pengembalian duit senilai Rp 75 juta itu akan jadi barang bukti kasus dugaan gratifikasi saat gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri nantinya. 

“Ini bukan bayar utang lalu bebas, o seng bisa ! justru ganti (uang) itu yang bikin dia (Lucky Wattimury) maso (kena perkara),” tandas Plt Ketua LP3NKRI Edison Wonatta kepada Kabar Timur di kantor PN Ambon, Rabu (14/10).

Edison yang dikonfirmasi soal kelanjutan laporan pihaknya itu awalnya enggan buka-bukaan soal suratnya ke Direktur Bareskrim Mabes Polri. Namun pastinya, LP3NKRI Maluku, akui dia, telah mendapatkan restu komisi antirasuah KPK untuk menelusuri sejumlah kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan politisi DPRD Maluku. “Katorang dalam pantauan KPK. Jadi seng mungkin mundur lagi. Kasus Luky ini pintu masuk,” terangnya.

Dijelaskan, surat ke Bareskrim yang sebetulnya siap dikirim namun ditunda. Ini setelah pihaknya mendapat informasi kalau Lucky Wattimury akan mengembalikan uang “janji proyek” nya itu ke Zakarias.

Alhasil, penyampaian surat tersebut ke Direktur Bareskrim dipending LP3NKRI Maluku. Hingga pengembalian uang benar-benar dilaksanakan oleh Ketua DPRD Maluku itu ke korbannya Zakarias Raressy di Polda Maluku, yang saat itu disaksikan Kabid Humas Polda Maluku Moh Roem Ohoirat.

Dokumen barang bukti tanda terima uang senilai Rp 75 juta itulah, akui Edison, yang ditunggu-tunggu pihaknya guna dikantongi untuk dilampirkan dalam surat ke Bareskrim Polri tersebut. “Sebenarnya katong seng terlalu buka ini barang, karena masuk ranah inteljen LP3NKRI. Yang pasti surat sudah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri. Jadi tunggu ajah, 4 sampai 5 hari kedepan infonya nanti seperti apa,” ujar dia. 

Masih terkait surat laporan tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Moh Roem Ohoirat, kata Edison Wonatta, bakalan diajukan selaku saksi oleh pihaknya dalam gelar perkara kasus dugaan gratifikasi Lucky Wattimury tersebut.

Kehadiran Ohoirat dalam gelar di Bareskrim, akui Edison, terkait pengembalian duit senilai Rp 75 juta oleh Lucky Wattimury kepada Zakarias Raressy di Polda Maluku yang juga disaksikan Ohoirat.

“Jadi kalau Kombes (Roem Ohoirat) bilang sudah bayar, nah bayar itu yang bikin Luky masok. Lalu sekalian kita akan minta Kombes dihadirkan selaku saksi di Bareskrim,” tegas Edison.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku