Fery Tanaya Berstatus Saksi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON,- Meski hanya merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dirinya oleh institusi Kejaksaan, Fery Tanaya belum juga ditetapkan selaku tersangka. Dikonfirmasi berulangkali, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette menegaskan, Fery masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea Kabupaten Buru.
Fery Tanaya menjalani pemeriksaan, Senin (12/10) lalu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selama 3 jam dengan 25 pertanyaan oleh penyidim. Di sela-sela pemeriksaan terhadap pengusaha kayu asal pulau Buru itu, berdasarkan informasi yang diterima Kabar Timur, Kajati Maluku langsung mengeluarkan instruksi agar hari itu juga langsung dilakukan gelar perkara untuk menetapkan Fery selaku tersangka.
“Yang bersangkutan masih berstatus saksi. Diperiksa selaku saksi,” tegas Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Selasa (13/10) melalui pesan whatsapp.
Anehnya, saat ditanyakan soal adanya gelar perkara tersebu atau tidak, Samy bungkam. “Intinya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, itu saja,” ujar Samy singkat.
Dalam penyidikan perkara ini, Kasipenkum Kejati Maluku itu mengaku, alat bukti audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku senilai Rp 6,3 miliar tetap dipakai. Meskipun, Fery Tanaya sebelumnya di perkara yang sama telah ditetapkan tersangka dengan alat bukti tersebut.
Sebelumnya diberitakan roses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan PLTMG Namlea Kabupaten Buru intens dilakukan.
Namun pantauan Kabar Timur, kemarin tidak ada lagi proses pemeriksaan saksi perkara ini. Sebelum sepi dari kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi Kepala BPN Kabupaten Buru Nurdin Karepesina, berlangsung di Kejari Namlea, Kabupaten Buru. “Ini pemeriksaan terakhir, Nurdin diperiksa sebagai ahli lah semacam itu,” ungkap sumber.
Namun masih terkait perkara dugaan korupsi PLTMG Namlea, sebelumnya salah satu pihak pemilik lahan di proyek tersebut yakni Husein Bessy menyatakan akibat kelalaian BPN Kabupaten Buru, lahan yang kini jadi objek perkara korupsi PLTMG Namlea, diklaim Fery Tanaya.
Fery mengklaim satu dari 5 petak lahan yang jadi masalah di perkara ini berdasarkan bukti dokumen Erpak tahun 1923. Tapi penyidik menyatakan tanah dengan status Erpak merupakan tanah negara.
Pengusaha Fery Tanaya sebelumnya ditetapkan tersangka karena menjual lahan tersebut ke pihak PLN UIP Namlea. Akibat penjualan itu, negara dirugikan senilai Rp 6,3 miliar sesuai hitungan BPKP Provinsi Maluku.
“Itu tanah negara, karena kami sudah minta BPN Buru supaya ditelusuri, ternyata si Fery itu tidak punya aset apa-apa. Tidak ada tanahnya di Buru itu,” kata Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega beberapa waktu lalu, kepada war-twan beberapa waktu lalu. (KTA)
Komentar