Pemprov Bakal Ambil Alih Pecat Istri Bupati Buru

IstRamly Umasugi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Alasan Pilkada ditolak. Diberi waktu tiga hari, istri muda Bupati Buru, bakal diambil alih Pemprov. Benarkah?

Bupati Buru, Ramly Umasugi minta dispensasi waktu hingga berakhirnya Pilkada langsung, 9 Desember 2020, untuk pecat istri mudanya  bernama: Syaiun Hentihu. Informasi ini diperoleh Kabar Timur dari surat telaah yang dikirim Bupati Buru ke Inspektorat Pemprov Maluku, Senin, kemarin. 

Pemecatan istri mudanya Syaiun Hentihu yang merupakan ASN Pemkab Buru, baru bisa dilakukan, setelah Pilkada langsung digelar. Pasalnya, dia (Ramly), berdalih selaku Ketua DPD Partai Golkar Maluku punya tanggung jawab besar terhadap “pesta” demokrasi itu.

“Ya Pak Ramly dalam surat itu akan melaksanakan perintah Menpan RB, untuk pecat istri mudanya baru bisa dilakukan setelah Pilkada digelar,” ungkap sumber di Pemkab Buru, yang sempat mengutip surat telaah yang dikirim ke Pemprov Maluku.  

Apakah, Pemprov bisa mengamini alasan itu ataukah tidak semua tergantung Pemprov sebagai perpanjagan tangan Pemerintah Pusat di Daerah.  “Semua alasan itu bisa saja, tergantung pengambil kebijakan dalam hal Gubernur Maluku, Murad Ismail,” ungkap sumber yang juga salah satu pejabat di Pemkab Buru itu. 

Informasi tentang Bupati Buru minta dispensasi waktu pemecatan istri mudanya hingga Pilkada langsung berakhir juga dibenarkan oleh salah satu pejabat di Pemprov Maluku. “Benar  permintaan itu, disampaikan dalam surat telaah ke Inspektorat Pemprov untuk minta pertimbangan seperti itu,” ungkap sumber itu.

Menurutnya surat telaah Bupati Buru sudah dikonsultasikan ke Gubernur Maluku, Murad Ismail, kendati ditolak. Pasalnya, kebijakan untuk menunda eksekusi pemecatan istri mudanya dengan dalih “pesta” demokrasi Pilkada sangat tidak berkorelasi atau berhubungan. 

“Pak Gubernur tolak Pilkada jadi alasan menunda-nunda perintah Menpan-RB.  Tidak ada hubungan dengan politik. Pemecatan harus segera dilakukan. Kita kasih waktu tiga hari. Bila tidak Pemprov sebagai perpanjangan tangan Pempus akan ambil alih pemecatan itu,” demikian bocoran konsultasi Inspektorat yang diterima Kabar Timur, Senin, malam.

Kabarnya Inspektorat juga diperintahkan membuat draf pengajuan pemecatan, setelah tiga hari waktu yang ditentukan tidak dilakukan Bupati Buru, Ramly Umasugi. “Siapkan draf. Sebagai perwakilan Pempus, kita akan ambil alih perintah Menpan-RB. Karena aturan juga mengantur itu,” tegas sumber Kabar Timur.

Pemprov Maluku juga, lanjut sumber, telah ditagih Pempus lewat Menpan-RB. “Kalau aturan negara mengatur itu, Pemprov bisa eksekusi pemecatan ASN. Dikasih waktu tiga hari, tidak juga dilaksanakan kita ambil alih. Kita (Pemprov), perpanjangan tangan negara di daerah. Jadi tidak ada masalah, sepanjangang aturan membolehkan. Tidak perlu harus menunda-nunda,” tegas sumber itu mengutip hasil konsultasi bersama Gubernur “Jenderal” Maluku.

Setelah menjabat Ketua DPD Golkar Ramly Umasugi menganggap dirinya sebagai politisi besar  yang bisa mengatur segalanya, termasuk mengabaikan perintah Menpan-RB untuk melakukan pemecatan terhadap istri mudanya. 

Gerilya politik, di Pilkada langsung empat Kabupaten di Maluku, jadi alasan untuk menunda-nunda perintah Menpan-RB. Pemprov Maluku sediah manut terhadap semua dalih atau alasan akhirnya, habis kesabarannya. Apalagi batas akhir yang diberikan Menpan-RB telah berakhirnya. 

Gubernur “jenderal” Maluku, Murad Ismail, belum dapat dikonfirmasi seputar informasi ini. Tapi, sejumlah, orang dekatnya membenarkan informasi tersebut. “Ada surat telaah Bupati Buru ke Pemprov, tapi Pak Gub minta dieksekusi,” katanya, sembari mengaku takut memberikan informasi lebih. Pastinya informasi yang diperoleh itu benar adanya, sebut sumber itu, dan menyarankan untuk konfirmasi ke Kepala Inspektorat. 

Sebagaimana diberitakan Bupati Buru Ramli Umasugy belum juga menjalankan perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk memecat Syaiun Hentihu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Syaiun merupakan istri kedua Ramli yang dinikahi siri pada 2017 lalu. Istri muda Ramli ini masih tercatat sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.

Perintah Menpan tertuang dalam surat nomor: B/30/M.SM.00.01/2020, perihal: tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Maluku. Surat Menpan RB yang ditandatangani tanggal 13 Agustus 2020 itu dilayangkan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail.

Dalam surat itu, Menpan menginstruksikan gubernur memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Buru Ramli Umasugy selaku penjabat pembina kepegawaian Pemerintah Kabupaten Buru untuk segera memecat Syaiun Hentihu sebagai PNS.

Perintah Menpan RB berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku nomor: 700.04/26-ITPROV/2018 tertanggal 4 September 2018.

Dalam surat itu juga ditegaskan kepada gubernur dan bupati Buru segera menindaklanjuti LHP tersebut dan hasilnya dilaporkan dalam waktu 14 hari kerja kepada Menpan. Tetapi melewati batas waktu 14 hari kerja, ketua DPD Golkar Maluku itu membangkang perintah Menpan.

Tim Inspektorat Pemprov Maluku yang telah diutus ke Namlea, ibu kota kabupaten Buru pada awal September lalu pulang dengan tangan hampa. Mereka gagal menemui Ramli karena berada di luar daerah.

Tim Inspektorat diturunkan ke Namlea untuk menanyakan langsung kepada Ramli guna mengetahui apakah menjalankan atau menolak perintah Menpan RB memecat Syaiun sebagai abdi negara.

Pemprov Maluku kini mengambil inisiatif dengan meminta penjelasan Ramli di kota Ambon. Memanfaatkan keberadaan di Ambon usai mengikuti pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Pemprov Maluku akan meminta penjelasan Ramli, hari ini (25/9).

Kedatangan Firli ke Ambon, ibu kota Provinsi Maluku untuk menggelar rapat koordinasi dengan Pemprov Maluku perihal penyerahan aset daerah dari Pemprov Maluku ke Pemprov Maluku Utara. Rakor juga akan dihadiri seluruh walikota dan bupati di Maluku.

“Setelah menghadiri rapat bersama ketua KPK, kami akan menemui Pak bupati (Buru) meminta penjelasannya soal surat Menpan RB itu,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang kepada Kabar Timur, Kamis (24/9).

Tim Inspektorat Pemprov Maluku akan mendengar penjelasan dari Ramli, apakah menolak atau menjalankan surat perintah Menpan. “Kita berharap Pak bupati memberikan penjelasan besok kepada Inpektorat besok (hari ini),” ujarnya.

Kasrul berharap, Ramli memberikan keputusan menyikapi surat Menpan yang meminta Syaiun Hentihu dipecat sebagai PNS. “Iya (sudah melewati batas waktu 14 hari), tapi kita harus mendengar langsung (keputusan) dari bupati,” ujar eks kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku ini.

Jika pada akhirnya Ramli menolak memecat Syaiun, Pemprov Maluku akan melayangkan surat kepada Menpan RB. Menurut Kasrul bukan kapasitas gubernur Maluku untuk memerintahkan bupati Buru memecat Syaiun sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

Kewenangan itu ada pada Presiden sebagai pejabat pembina kepegawaian tertinggi di RI yang bisa didelegasikan kewenangannya kepada Menpan RB. “Sepengetahuan saya, Presiden bisa mendelegasikan kewenangan kepada Menpan RB untuk memecat ASN jika terbukti melanggar undang-undang ASN,” jelas Kasrul.

Apa kesalahan Syaiun Hentihu sehingga harus dipecat sebagai PNS? Kasrul tegaskan sesuai LHP Inspektorat Maluku, Syaiun telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “ASN menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya itu salah, melanggar UU ASN,” tegas Kasrul. (KT)

Komentar

Loading...