Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pemprov Bakal Ambil Alih Pecat Istri Bupati Buru

badge-check


					Ramly Umasugi Perbesar

Ramly Umasugi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Alasan Pilkada ditolak. Diberi waktu tiga hari, istri muda Bupati Buru, bakal diambil alih Pemprov. Benarkah?

Bupati Buru, Ramly Umasugi minta dispensasi waktu hingga berakhirnya Pilkada langsung, 9 Desember 2020, untuk pecat istri mudanya  bernama: Syaiun Hentihu. Informasi ini diperoleh Kabar Timur dari surat telaah yang dikirim Bupati Buru ke Inspektorat Pemprov Maluku, Senin, kemarin. 

Pemecatan istri mudanya Syaiun Hentihu yang merupakan ASN Pemkab Buru, baru bisa dilakukan, setelah Pilkada langsung digelar. Pasalnya, dia (Ramly), berdalih selaku Ketua DPD Partai Golkar Maluku punya tanggung jawab besar terhadap “pesta” demokrasi itu.

“Ya Pak Ramly dalam surat itu akan melaksanakan perintah Menpan RB, untuk pecat istri mudanya baru bisa dilakukan setelah Pilkada digelar,” ungkap sumber di Pemkab Buru, yang sempat mengutip surat telaah yang dikirim ke Pemprov Maluku.  

Apakah, Pemprov bisa mengamini alasan itu ataukah tidak semua tergantung Pemprov sebagai perpanjagan tangan Pemerintah Pusat di Daerah.  “Semua alasan itu bisa saja, tergantung pengambil kebijakan dalam hal Gubernur Maluku, Murad Ismail,” ungkap sumber yang juga salah satu pejabat di Pemkab Buru itu. 

Informasi tentang Bupati Buru minta dispensasi waktu pemecatan istri mudanya hingga Pilkada langsung berakhir juga dibenarkan oleh salah satu pejabat di Pemprov Maluku. “Benar  permintaan itu, disampaikan dalam surat telaah ke Inspektorat Pemprov untuk minta pertimbangan seperti itu,” ungkap sumber itu.

Menurutnya surat telaah Bupati Buru sudah dikonsultasikan ke Gubernur Maluku, Murad Ismail, kendati ditolak. Pasalnya, kebijakan untuk menunda eksekusi pemecatan istri mudanya dengan dalih “pesta” demokrasi Pilkada sangat tidak berkorelasi atau berhubungan. 

“Pak Gubernur tolak Pilkada jadi alasan menunda-nunda perintah Menpan-RB.  Tidak ada hubungan dengan politik. Pemecatan harus segera dilakukan. Kita kasih waktu tiga hari. Bila tidak Pemprov sebagai perpanjangan tangan Pempus akan ambil alih pemecatan itu,” demikian bocoran konsultasi Inspektorat yang diterima Kabar Timur, Senin, malam.

Kabarnya Inspektorat juga diperintahkan membuat draf pengajuan pemecatan, setelah tiga hari waktu yang ditentukan tidak dilakukan Bupati Buru, Ramly Umasugi. “Siapkan draf. Sebagai perwakilan Pempus, kita akan ambil alih perintah Menpan-RB. Karena aturan juga mengantur itu,” tegas sumber Kabar Timur.

Pemprov Maluku juga, lanjut sumber, telah ditagih Pempus lewat Menpan-RB. “Kalau aturan negara mengatur itu, Pemprov bisa eksekusi pemecatan ASN. Dikasih waktu tiga hari, tidak juga dilaksanakan kita ambil alih. Kita (Pemprov), perpanjangan tangan negara di daerah. Jadi tidak ada masalah, sepanjangang aturan membolehkan. Tidak perlu harus menunda-nunda,” tegas sumber itu mengutip hasil konsultasi bersama Gubernur “Jenderal” Maluku.

Setelah menjabat Ketua DPD Golkar Ramly Umasugi menganggap dirinya sebagai politisi besar  yang bisa mengatur segalanya, termasuk mengabaikan perintah Menpan-RB untuk melakukan pemecatan terhadap istri mudanya. 

Gerilya politik, di Pilkada langsung empat Kabupaten di Maluku, jadi alasan untuk menunda-nunda perintah Menpan-RB. Pemprov Maluku sediah manut terhadap semua dalih atau alasan akhirnya, habis kesabarannya. Apalagi batas akhir yang diberikan Menpan-RB telah berakhirnya. 

Gubernur “jenderal” Maluku, Murad Ismail, belum dapat dikonfirmasi seputar informasi ini. Tapi, sejumlah, orang dekatnya membenarkan informasi tersebut. “Ada surat telaah Bupati Buru ke Pemprov, tapi Pak Gub minta dieksekusi,” katanya, sembari mengaku takut memberikan informasi lebih. Pastinya informasi yang diperoleh itu benar adanya, sebut sumber itu, dan menyarankan untuk konfirmasi ke Kepala Inspektorat. 

Sebagaimana diberitakan Bupati Buru Ramli Umasugy belum juga menjalankan perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk memecat Syaiun Hentihu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Syaiun merupakan istri kedua Ramli yang dinikahi siri pada 2017 lalu. Istri muda Ramli ini masih tercatat sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku