Lima Tahun Warga Laha Tunggu Ganti Rugi 

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Pembangunan jalan dari Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tembus Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon masih menyisakan masalah. 

Sejumlah tanaman umur panjang misalnya cengkih dan pala milik warga Laha yang menjadi imbas dari pekerjaan tersebut belum digantikan rugi oleh Pemprov Maluku. 

Padahal, pekerjaan ini telah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Namun, hingga pada Oktober 2020, janji ganti rugi lahan dan tanaman belum juga terealisasi. Warga menunggu selama lima tahun tanpa ada kejelasan.

Sekretaris Negeri Laha, Fahmi Mewar mengaku, pihaknya sudah mengajukan surat perihal ganti rugi ini ke Pemprov Maluku melalui Dinas PU Maluku. 

“Warga selalu menanyakan ini ke pihak pemerintah negeri. Dari keluhan warga itu, makanya pada 7 September 2020 lalu, saya mengajukan surat ke Dinas PU dengan harapan untuk menindaklanjutinya. Namun, sampai hari ini, belum ada tanggapan dari pihak PU,” kata Mewar ketika dihubungi wartawan, Senin (12/10) 

Menurutnya, penggusuran lahan dan tanaman warga menjadi tanggungan atau dibiayai oleh APBD. Dalam kesepakatannya, PU Maluku akan membayar ganti rugi tanaman yang kena dampak penggusuran. “Kalau tidak ada kesepakatan, mana mungkin warga menagih itu. Makanya, kita di struktur desa yang selalu ditanya-tanya oleh warga,” katanya

Sementara itu, Ketua Fraksi Keadilan Pembangunan DPRD Kota Ambon, Taha Abubakar meminta persoalan ganti rugi tanaman warga Negeri Laha harus menjadi perhatian serius Pemprov Maluku dalam hal ini Dinas PU. 

“Memang ini untuk kepentingan umum. Namun, Pemprov juga harus melihat hak-hak warga. Mereka mengalami kerugian, makanya harus ada ganti rugi itu,” tandasnya

Politisi PPP itu mengaku, belum mengetahui pasti berapa jumlah KK yang mengalami kerugian akibat penggusuran tersebut. Namun, jika ganti rugi ini ke depannya terealisasi, maka harus menyentuh ke seluruh warga yang terdampak. 

“Kami tidak mau ada warga yang punya pohon cengkih juga kena, lalu saat ganti rugi dia tidak dapat. Jangan begitu. Harus ke semua yang terdampak. Jadi data itu harus dikoordinasikan lagi ke pihak pemerintah negeri,” paparnya.

Ditambahkan, jika memang ada kendala, Pemprov Maluku melalui dinas terkait segera mensosialisasikannya ke warga untuk diketahui. Sebab, waktu lima tahun menunggu, tentu ini sudah cukup lama. “Sosialisasi ke warga. Lalu kalau ada masalah, silahkan ganti rugi. Waktu lima tahun ini sudah cukup lama,” kuncinya. (KTY)

Komentar

Loading...