Dua Kecamatan di Malteng Masuk Wilayah Konservasi Pesisir

KABARTIMURNEWS.COM, MASOHI-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mulai menyiapkan implementasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Yaitu kawasan konservasi pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Lease dan Kawasan Konservasi Perairan Pulau Ay dan Rhun Kabupaten Malteng.
Rencana zonasi ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pasal 1 ayat 14.
Kedua wilayah kepulauan dan pesisir ini dibahas dalam kegiatan pelaksanaan Konsultasi Publik II Tingkat Kabupaten oleh Coral Triangle Center dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berlangsung di ruang pertemuan Bapplitbangda, Rabu (7/10/2020).
Wakil bupati Kabupaten Malteng, Marlatu.L.Leleury dalam sambutannya memberikan apresiasi atas terselengaranya kegiatan itu.
Leleury menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada para pihak pelaksana dari Coral Triangle Center dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Atas rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tersebut.
Wabup menilai kegiatan itu sebagai wadah guna menunjang penyempurnaan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan berkelanjutan.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 01 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pasal 1 ayat 14.
Wabup menilai implementasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi sangat penting dan harus menjadi perhatian serius Pemerintah.
“Apalagi didukung oleh program-program sektoral, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat termasuk dunia usaha,” kata Wabup. (KTA)
Komentar