KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dalam pemeriksaan tersebut adanya aliran duit ratusan juta ke tim Opini WTP BPK RI Bupati Buru. Kok bisa lolos?
Ramly Umasugi disinyalir kerap mengeluarkan kebijakan yang melindungi kepentingan dirinya. Dia, dan dua terdakwa Sekda Buru Ahmad Assagaff dan La Joni Ali merupakan trio atau tiga serangkai yang diduga kuat ada di balik perkara korupsi dengan kerugian negara bernilai jumbo Rp 11 miliar ini.
Terkuak, salah satu kebijakan yang disinyalir berasal dari Ramly Umasugi adalah memberi uang kepada tim “Opini WTP” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Kasus berbau suap terhadap lembaga auditor negara itu terungkap dalam pemeriksaan mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff pada Januari tahun 2020 lalu di Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Penyidik tanya kepada pak Sekda Ahmad Assagaff, apakah Pemkab Buru pernah dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI Maluku?,” ungkap Marthen Fodatkosu kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin di PN Ambon.
Pertanyaan tersebut, kata Fodatkosu, diiyakan kliennya Ahmad Assagaff. Namun entah karena lebih dulu ditanyakan penyidik atau kah dibuka sendiri Assagaff, terungkap dalam pemeriksaan tersebut adanya aliran duit ratusan juta ke tim Opini WTP BPK RI tersebut dengan nilai lebih dari setengah miliar rupiah, selama empat tahun berturut-turut.
“Jadi katong baru tau kalau untuk dapat Opini WTP itu, BPK RI bisa dibayar-bayar. Heboh kah tidak itu?,” ujar Fodatkosu bingung.
Dalam pemeriksaan tersebut, kepada penyidik Assagaff menjelaskan pemberian uang jasa dengan dalih dana operasional tim Opini WTP BPK RI itu diberikan empat tahun berturut-turut. “Dengan perincian sebagai berikut, tahun 2016 antara Rp 600 juta sampai Rp 700 juta. Itu untuk Opini WTP tahun 2015,” beber Marthen Fodatkosu.
Sedang di tahun 2017 untuk Opini WTP tahun 2016, Sekda Buru ini kembali memberikan duit ke tim BPK RI sebesar Rp 500 juta sampai Rp 600 juta. Pada tahun 2018, tim BPK RI itu datang lagi ke Namlea, masih dalam rangka pemberian opini WTP dimaksud. “Tahun 2018, pemberian uang operasional sebesar Rp 500 juta sampai Rp 600 juta, itu untuk WTP tahun 2017,” imbuh Fodatkosu.
Namun penasehat hukum terdakwa mantan Sekda Buru Ahmad Asaagaff ini, menjelaskan kalau fakta hukum tersebut baru sebatas BAP penyidikan kliennya di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Meski begitu, pihaknya akan mengejar fakta ini di persidangan.
Dia berharap, tim JPU Kejati Maluku dapat menghadirkan, pihak-pihak dimaksud dari BPK RI Perwakilan Maluku. “Dan untuk kepentingan beliau sendiri, ya tentunya kita juga berharap Bupati Buru juga dapat dihadirkan.
Menurutnya, Bupati sebaiknya hadir sebab dalam perkara ini, kerugian negara senilai Rp 11 miliar, terjadi di tahun-tahun ketika perkara yang diduga dilakoni oleh kliennya Ahmad Assagaff maupun bendahara La Joni Ali.
“Yah, htung-hitung untuk klarifikasi juga khan, kalau pemberian uang untuk Opini WTP empat tahun itu tidak benar dia perintahkan,” tandas Marthen Fodatkosu.



























